Grab dan Gojek Berbeda Pandangan Soal Kebijakan Ganjil Genap

Kamis, 8 Agustus 2019 14:43 WIB

(Ki-ka) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, CEO Grab Anthony Tan, Founder dan CEO Softbank Masayoshi Son, Board Director, Executive Vice President & CSO Kataunori Sago dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya saat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. Pertemuan tersebut membahas investasi sebesar lima miliar dolar AS untuk membangun ekosistem transportasi daring berbasis kendaraan bertenaga listrik. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia dan Gojek memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal perluasan ganjil-genap di 16 ruas yang bakal berlaku Jumat esok, 9 Agustus 2019. Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan pihakya akan menggelar survei terkait dampak yang dirasakan mitra pengemudi GrabCar setelah aturan tersebut efektif.

“Hasil survei itu nanti akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan untuk pengambilan kebijakan,” ujar Tirza saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Berbeda dengan Grab Indonesia, manajemen Gojek justru menyatakan legowo. Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Winanteya Ruky menyebut perusahaan bentukan Nadiem Makarim itu mendukung apa pun kebijakan pemerintah. Termasuk yang bertujuan menekan jumlah penggunaan mobil pribadi.

Meski demikian, ujar dia, perusahaan tetap berharap pemerintah mempertimbangkan agar kebijakan ganjil-genap tak diberlakukan untuk taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Sebab, menurut dia, angkutan taksi online telah diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019.

“Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap,” tuturnya di tempat yang sama.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pemerintah DKI mengumumkan aturan ganjil-genap kebal untuk beberapa jenis kendaraan. Salah satunya angkutan umum berpelat kuning, seperti taksi. Aturan ini dimasalahkan sejumlah pihak lantaran taksi online yang berpelat hitam turut terimbas kebijakan ganjil-genap, padalah keberadaannya telah diakui sebagai angkutan umum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2019.

Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih membincangkan persoalan tersebut dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Kita sedang bicarakan seperti apa, mekanisme seperti apa,” ujar Yani di kantornya.

Bila pemerintah provinsi membolehkan kendaraan taksi online masuk area ganjil-genap, Yani memastikan aplikator mesti membuat tanda khusus. “Sampai sekarang kan belum ada tandanya, kalau mau masuk (ganjil-genap) mau seperti apa tandanya,” ujar Yani. Tanda itu untuk membedakan angkutan taksi online dan kendaraan pribadi.

Saat ini, Yani menyorongkan solusi supaya perusahaan aplikasi merancang kebijakan khusus. Misalnya mendesain algoritma untuk kendaraan yang mesti terimbas ganjil-genap supaya tak merugikan mitra.

Peraturan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan mulai esok dan bakal diujicobakan hingga 8 September nanti. Dinas Perhubungan DKI telah mengidentifikasi sejumlah jaringan jalan alternatif yang berpotensi menjadi titik kemacetan saat ganjil-genap diterapkan.

Simak berita tentang Grab hanya di Tempo.co

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

1 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

3 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

5 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

13 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

22 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

25 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya