Polri Akui Tak Maksimal Antisipasi Pinjaman Online Ilegal

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 3 Agustus 2019 10:00 WIB

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) memberikan penjelasan terkait kasus kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo mengakui tak bisa maksimal mengantisipasi beragam bentuk layanan financial technology (fintech) ilegal seperti pinjaman online ilegal yang saat ini marak.

Menurut dia, server yang digunakan sejumlah fintech tersebut berada di luar negeri. "Yang ada di Indonesia hanya 20 persen. Hampir sebagian besar fintech yang ilegal, servernya tidak ada di Indonesia," ujar dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Agustus 2019.

Sejauh ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa menindak korporasi fintech ilegal tersebut. "Karena bergantung pada regulasi yang ada," ucap Rickynaldo.

Rickynaldo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani enam perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online ilegal. Ia menjelaskan, sampai saat ini selain menjerat dengan pasal pencemaran nama baik, Polri dapat mengenakan Undang-Undang ITE. Namun penjeratan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap desk collector yang melakukan pencemaran nama baik tersebut.

“Kami mengenakannya kepada si pelaku pencemaran nama baik itu, karena dia yang melakukan. Kalau kepada korporasinya belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat,” ujar Rickynaldo.

Rickynaldo mengatakan ada beberapa tindakan yang membuat polisi dapat menjerat seseorang dalam kasus fintech ilegal yakni apabila ada penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar-gambar porno, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, dan ilegal akses. Dari beberapa pelanggaran tersebut, enam kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri kebanyakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Polri, kata Rickynaldo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman melalui aplikasi pinjaman online. "Karena salah satu syarat pokok adalah memberikan data pribadi. Data pribadi itu secara sadar tidak sadar kita berikan kepada orang yang tidak bertangung jawab sehingga dapat disebar," kata dia.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

5 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

6 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

16 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

19 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

3 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya