Ditjen Pajak Bakal Revisi Aturan Soal Pajak Beasiswa

Kamis, 1 Agustus 2019 17:19 WIB

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com

TEMPO.CO, Denpasar - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini tengah menyusun revisi aturan pajak terkait pemberian beasiswa. Sebab aturan pajak yang ada saat ini hanya mengatur pajak pemberian beasiswa oleh wajib pajak.

"Yang kami atur kalau dulu beasiswa yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah di ruang pertemuan Bali Dynasy Resort, saat mengelar media gathering, Bali, Rabu 31 Juli 2019.

Kemudian, yang kedua aturan yang bakal direvisi tersebut juga berkaitan dengan jenis biayanya. Dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa hanya uang sekolah atau uang kuliah yang tidak dikenai pajak. Namun, dalam aturan baru, semua biaya seperti uang sekolah atau kuliah, uang saku dan uang buku yang diberikan dibebaskan dari pajak.

Yunirwansyah mengatakan yang ketiga adalah berkaitan dengan syarat atau kriteria penerima beasiswa yang bakal dibebaskan dari pajak. Dalam aturan baru nanti, antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa tidak boleh memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan.

"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, atau saya memiliki saham di PT X itu kepemilikan, enggak boleh juga," kata Yunirwansyah.

Yunirwansyah atau yang akrab disapa Wawan ini mengatakan poin mengenai syarat bagi penerima beasiswa yang bakal dibebaskan pajak tidak diatur dalam aturan sebelumnya. Karena itu, salah satu poin yang bakal dimasukkan dalam revisi aturan berkaitan dengan kriteria penerima beasiswa.

Advertising
Advertising

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf e beasiswa tidak masuk masuk dalam PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009. Aturan itu menyatakan, beasiswa yang dikecualikan dari obyek PPh adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

7 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

1 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

3 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya