Menaker Sebut Ada 6 Pelanggaran di Pabrik Korek Api yang Terbakar
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 25 Juni 2019 16:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat, 21 Juni 2019.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan penemuan pelanggaran pada kejadian ini harus ditindak.
BACA : Kemenaker: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Terkurung, karena..
"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak,” kata Hanif Dhakiri dikutip dari siaran pers Senin, 24 Juni 2019.
Tim pengawas gabungan pusat dan daerah sudah menyelesaikan investigasi tahap awal di pabrik yang berlokasi Desa Sabirejo, Binjai, Langkat, Sumatera Utara. Pelanggaran pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental.
Kedua, perusahaan didapati mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.
Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang. Didapati tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.<!--more-->
Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. Kelima, perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum,” kata Hanif.
Keenam, lanjut Hanif, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3, dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja. Sedangkan pintu depan terkunci. Sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.
Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan atau P3K, tidak tersedia alat pelindung diri, serta berbagai pelanggaran lain.
Baca berita tentang Kebarakan Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co.
EKO WAHYUDI I MARTHA WARTA S