TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Waykanan Raden Adipati Surya memulai gerakan tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik saat rapat atau acara lain. Gerakan ini merupakan bagian kampanye penggunaan tumbler atau botol minuman berulang pakai sebagai upaya mengurangi sampah plastik dan pelestarian lingkungan.
“Kita akan memulai setiap acara rapat dan pertemuan untuk tidak menyediakan air minum kemasan. Semoga langkah ini dapat menjadi satu cara mengurangi sampah plastik di Kabupaten Waykanan,” ujar Adipati di Blambangan Umpu, Selasa, 25 Juni 2019.
Menurutnya, dengan tidak ada lagi air minum dalam kemasan plastik pihaknya bertekad untuk membangun kebiasaan aparaturnya agar sehari-hari menggunakan tumbler.
Adipati mengatakan kebiasaan membawa tumbler merupakan hal sepele. Namun bila diakumulasikan seluruh pegawai akan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan.
“Volume sampah plastik kemasan air minum merupakan yang terbesar dari jenis plastik lainnya. Kita harus lakukan perubahan yang dimulai dari diri kita sendiri. Semua harus peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup,” kata Adipati
Ia menjelaskan, kampanye penggunaan tumbler juga dilakukan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena kegiatan ini sekaligus memasyarakatkan pengurangan penggunaan wadah berbahan plastik dan menjaga dampak negatifnya.
“Ini salah satu gerakan kampanye nasional yang perlu kita laksanakan dengan baik antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Adipati mengatakan, selain di masing-masing SKPD, gerakan menggunakan tumbler ini juga akan dilakukan di masyarakat. Karena perannya sangat penting bagi kehidupan dan kelangsungan masyarakat banyak.
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran
14 hari lalu
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran
TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.