Pengawasan Pupuk Bersubsidi Diintensifkan agar Tepat Sasaran

Jumat, 21 Juni 2019 06:10 WIB

Pengawasan Pupuk Bersubsidi Diintensifkan agar Tepat Sasaran.

INFO BISNIS — Pupuk selalu menjadi masalah krusial dalam usaha tani. Seringkali masalah kelangkaan menjadi momok menakutkan petani menjelang musim tanam. Karenanya, pengawasan harus terus diintensifkan agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat waktu.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhrizal Sarwani, menuturkan pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi, senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.

"Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," ujar Muhrizal, Kamis, 20 Juni 2019.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun, pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. "Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujarnya.

Untuk 2019 ini, Kementan akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian. Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA, dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.

Advertising
Advertising

Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa," kata Muhrizal.

Jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah, baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

"Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antarkecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota," tuturnya.

Jika setelah dilakukan upaya realokasi, tetapi masih kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka satuan kerja kabupaten/kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada satuan kerja provinsi.

Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait. Apabila masih belum memungkinkan untuk dilakukan realokasi antarkabupaten/kota, maka satuan kerja provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Karenanya, Muhrizal meminta kepada pihak yang mengajukan realokasi, dalam menghitung dan melakukan penyebaran alokasi adalah menghitung rencana luas tanam wilayah dikalikan dengan dosis penggunaan pupuk yang biasa dilakukan oleh petani setempat (bukan dosis berimbang sesuai anjuran). Atau menggunakan realisasi serapan sampai dengan bulan tahun berjalan, diproyeksikan dengan realisasi serapan periode bulan berikutnya sampai dengan akhir tahun pada tahun sebelumnya.

Muhrizal juga mengakui, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). "Kita selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk, khususnya di lini IV atau pengecer," tuturnya.

Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan RDKK, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.

KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan tempat pengaduan masyarakat berupa call center/helpdesk.

Dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh petugas penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya