BPK: KPU dan KPK Tidak Dapat Opini WTP

Kamis, 20 Juni 2019 15:05 WIB

Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU saat menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. KPU menyerahkan dokumen Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sebanyak 272 kontainer box. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas 14 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga atau LKKL Tahun 2018 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara 1. Dari 14 LKKL, dua lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

BACA: Menjelang Sidang MK, KPU Masih Pertimbangkan untuk Hadirkan Saksi

"Kalau KPK persediaan, kalau KPU saya lupa. Karena memang KPK selama ini (bermasalah) persediaan barang rampasannya," kata Anggota I Badan Pemeriksan Keuangan, Agung Firman Sampurna di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Menurut dia, perhatian akuntabilitas KPK luput pada bagian barang rampasan iti. "Namun itu bukan kesengajaan, saya paham. Tapi tetap saja ini bagian yang penting dalam pemeriksaan kita, mempengaruhi opini," ujarnya.

BACA: Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Jadi Tersangka Korupsi

Advertising
Advertising

Sedangkan, terdapat satu opini disclamer yang diberikan BPK, yaitu terhadap laporan keuangan Badan Keamanan Laut. Menurut Agung hal itu terjadi karena terdapat pembatasan lingkup dalam belanja modal.

"Pembatasan lingkup itu terjadi karena sebagaian dari dokumen-dokumen disita oleh penyidik untuk keperluan penegakan hukum. Sudah barang tentu itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk barang bukti. Dan tidak salah juga kalau kemudian kami tidak bisa minta," kata Agung.

Menurut Agung, BPK sudah mencari beberapa prosedur alternatif, namun tetap tidak bisa, karena ada pembatasan lingkup. Dia mengatakan opini disclaimer diberikan karena ada pembatasan lingkup, sehingga pemeriksaan tidak bisa dapat melakukan proses pengujian. "Dan angkanya material, signifikan, maka diberikan disclaimer. Kami tidak bisa memberikan pendapat, karena ada pembatasan," ujarnya.

Adapun dari 14 lembaga itu yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Lemhannas, Wantannas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Siber dan Sandi Negara, Komnas HAM, BNN, Basamas, Bawaslu, dan BMKG.

Baca berita tentang KPU lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

16 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

18 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya