Yunus Husein Setuju Satgas Illegal Fishing Dibubarkan, Asal

Jumat, 10 Mei 2019 15:59 WIB

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein menjawab pertanyaan awak media seusai mengikuti dialog dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, 30 April 2018. Yunus Husein menyatakan KPK harus membuktikan terkait indikasi terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, yang telah divonis 15 tahun penjara, telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan metode Hawala dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Satuan Tugas atau Satgas Anti Illegal Fishing 115, Yunus Husein, tidak mempermasalahkan jika satgas yang ia pimpin harus dibubarkan. Menurut dia, tugas yang selama ini dikerjakan oleh satgas bisa dialihkan saja kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).“Kalau mau (dibubarkan) sih, gak apa-apa,” kata Yunus saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.

BACA: Susi Komentari Luhut, Satgas 115 Dibentuk Presiden Jokowi

Wacana pembubaran Satgas 115 ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Menurut dia, kewenangan yang ada di Satgas 115 saat ini tumpang tindih dengan yang ada di Bakamla. Sehingga, keberadaan Satgas 115 akan dievaluasi seiring dengan adanya perintah harmonisasi peraturan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengingatkan sejumlah poin yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum membubarkan Satgas 115. Pertama, kata dia, Bakamla harus benar-benar diberi kewenangan yang lebih kuat untuk menindak seluruh tindak pidana di wilayah perairan.

BACA: Dukung Susi Berantas Illegal Fishing, Luhut Pilih Perkuat Bakamla

Advertising
Advertising

Selama ini, kata dia, Bakamla tidak memiliki wewenang pro yustisia seperti halnya penyidik di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP maupun Kejaksaan yang menjadi anggota Satgas 115. “Karena dulu itu waktu Peraturan Presidennya dibikin, memang banyak kepentingan, ada ego sektoral,” kata Yunus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 yang jadi dasar hukum pembentukan Bakamla.

Kedua, Yunus meminta tidak hanya kewenangan penindakan illegal fishing semata yang diserahkan ke Bakamla, namun seluruh tindak pidana di laut seperti perdagangan narkotika, perdagangan manusia, hingga perbudakan. Sebab, kata dia, kejahatan illegal fishing selama ini tidak berdiri sendiri, tapi bercampur dengan pidana lainnya. “Seperti kasus di Benjina (Maluku),” kata dia.

Jika kewenangan ini sudah diberikan kepada Bakamla, kata Yunus, barulah ia sepakat Satgas Illegal Fishing dibubarkan. Ia khawatir aturan yang memperkuat Bakamla belum terbit, tapi Satgas 115 sudah terlanjut dibubarkan. “Nanti ada kekosongan, dan mereka (pelaku illegal fishing) merajalela,” ujarnya.

Berita terkait

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

25 menit lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

25 menit lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

9 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

11 jam lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

14 jam lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

14 jam lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

15 jam lalu

Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

Orang toxic merupakan individu yang secara terus-menerus memberikan dampak negatif terhadap kehidupan dan emosional orang lain.

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Apa Ciri-ciri Orang Toxic?

15 jam lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Apa Ciri-ciri Orang Toxic?

Orang toxic mengarah kepada karakter orang yang suka menghasilkan dampak negatif.

Baca Selengkapnya

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

17 jam lalu

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

20 jam lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya