Tak Netral di Pemilu 2019, Penggunaan Sosmed ASN Bakal Diatur
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 18 April 2019 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin bakal memperbaiki regulasi dan menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sosial media bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Upaya ini dilakukan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN sejak Pemilihan Kepala Daerah 2018 hingga Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.
Baca: Komisi ASN Jelaskan Sanksi Pelanggaran Netralitas PNS di Pemilu
"Supaya ASN kita tidak terjerumus di dalam suatu euforia sosial media, karena ini harus disikapi," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat adanya 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Pelanggaran itu dilakukan sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019, atau sejak perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada hingga Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN adalah melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
“Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” kata Ridwan dalam keterangan BKN yang disebarluaskan di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat, 12 April 2019.
Syafruddin menyadari bahwa kebanyakan pelanggaran dilakukan melalui media sosial. Oleh karena itu, kata dia, diperlu aturan yang lebih tegas lagi. Tapi di sisi lain, Ia tak ingin mengekang kebebasan masyarakat, apalagi kebebasan pers. "Jadi akan kami atur sedemikian rupa, ini menjadi otokritik bagi kami," kata dia.
Lebih lanjut, Bekas Wakil Kepala Kepolisian RI ini mengatakan bahwa ASN memang memiliki hak politik, namun hanya di bilik suara saat pemilu. Untuk itu, ia meminta ASN tidak masuk dalam hiruk opini politik yang masih berlangsung. "Untuk pemerintah daerah, saya minta juga mengawasi kembali ke petugas negara ini agar kembali bertugas melayani masyarakat," ujarnya.