Menhub Ancam Siapkan Aturan Baru Tiket Pesawat

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 18 April 2019 10:10 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Bandara Radin Inten II di Lampung pada Kamis sore, 7 Maret 2019. Bandara ini akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Jumat esok, 8 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus mengamati harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2019 ini. Apabila penurunan tarif tiket penerbangan dilakukan, Kemenhub berancang-ancang menyiapkan aturan baru.

Baca juga: Menhub Nilai Maskapai Tidak Tulus Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya melihat ada ketidaktulusan dari maskapai dalam menerapkan potongan tarif. Hal tersebut dilihat dari potongan tarif tiket saat ini yang dalam rangka memperingati hari ulang tahun BUMN ke-42.

"Makanya saya bilang kalian (Garuda) itu tidak tulus, enggak jujur. Kita kan ngomong sama masyarakat musti jujur. Ya kan harus terbuka dan orang multitafsir kalau kaya begitu, masyarakat ini kan banyak," ungkapnya, di Jakarta, Rabu, 17 April 2019.

Menhub mengatakan angkutan udara seharusnya menjadi alternatif kedua setelah perjalanan darat saat mudik Lebaran 2019, sehingga perannya sebagai angkutan harus dapat lebih baik dari sisi tarifnya.

"Saya ketemu Dirut Garuda, saya minta pentarifan itu lebih jelas, disampaikan subprice sudah dilakukan, tapi saya anggap apa yang dilakukan belum jelas. Sama seperti dulu orang beli itu terpampang gitu yang y class, sehingga orang tinggal memilih, kemarin itu tidak jelas," ungkapnya.

Advertising
Advertising

Dia meminta supaya ada porsi harga tarif yang bisa diterima oleh masyarakat banyak, termasuk ada 5 persen--10 persen yang di tarif batas bawah (TBB) atau sebesar 35 persen dari tarif batas atas (TBA).

Dia menyebutkan bahwa maskapai terutama BUMN, sudah sepakat, tetapi masih belum jelas pelaksanaannya. "Justru yang jadi catatan itu setiap bertemu wartawan, selalu ditanya tarif, kalau sudah ada pemberitaannya, orang tidak tahu, dua alternatif tidak jelas atau tidak ada. Makanya saya ulangi, saya sampaikan ke Dirut Garuda, saya berusaha berikan ke Garuda sebagai public company untuk tentukan sendiri," katanya.

Dia mengancam kalau dalam waktu 2 pekan tetap tidak ada kejelasan subprice yang ditawarkan, maka pemerintah akan menetapkan keharusan subprice.

Subprice atau sub kelas berfungsi menandakan perbedaan pada letak kabin dan fasilitas yang Anda dapatkan pada kelas terbang. Fungsi lainnya yakni menandakan harga dan fasilitas tambahan yang Anda beli sewaktu melakukan pemesanan, termasuk juga perhitungan yang akan dilakukan maskapai jika Anda hendak reschedule/refund tiket.

Sub kelas ditandai dengan berbagai kode huruf yang berbeda-beda. F dan P adalah tiket dengan harga termahal (full fare) untuk First Class; J dan C adalah tiket dengan harga termahal (full fare) untuk kelas Business dan Executive.

Selain itu ada kode Y hampir pasti merupakan kode untuk kelas Ekonomi di maskapai mana pun; B, H, L, M, dan V adalah kode sub-kelas yang membedakan fasilitas atau pembatasan tertentu pada tiket yang Anda beli; dan X, U, dan R sering digunakan untuk menandai tiket yang dibeli dari konsolidator.

Konsolidator adalah perusahaan yang membeli tiket langsung dari maskapai penerbangan dengan harga diskon khusus, kemudian menjualnya kembali kepada agen perjalanan atau pelanggan dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga yang dipublikasikan.

Menurut Budi, sub kelas tersebut selama ini tidak jelas tercantum oleh maskapai ketika masyarakat membeli tiket.

"Sebenarnya itu berjenjang, harga yang 100 persen (sesuai tarif batas atas) yang harganya 80 persen, yang harganya 65 persen, yang harganya 50 persen sama yang 35 persen ada jenjangnya. Untuk harga 35 persen itu saya minta 5 persen-10 persen (dari total kursi) yang ini dibicarakan dengan Dirjen Udara," ungkapnya.

Di sisi lain, Menhub juga mengerti korporasi itu memerlukan titik balik modal atau break even point (BEP) terkait penetapan harga tiket pesawat. Oleh karenanya, perlu dijelaskan BEP itu di angka berapa dan dijelaskan berapa ketentuannya.

"Sejauh ini saya bilang tidak jelas atau memang tidak ada, tidak tahu. Wartawan sering tanya berarti tidak ada, saya bilang tidak jelas, saya minta itu dijelaskan berapa mau kasih," katanya.

BISNIS

Berita terkait

Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

16 jam lalu

Maskapai India Ini Batalkan 85 Penerbangan Gara-gara Awak Kabin Cuti Massal

Maskapai penerbangan Air India membatalkan sejumlah penerbangan karena awak kabin ramai-ramai sakit.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

17 jam lalu

Ramai-ramai Pramugari Cuti Sakit, Air India Express Batalkan 40 Penerbangan Setiap Hari sampai 13 Mei

Sekitar 13.000 penumpang terkena dampak pembatalan penerbangan Air India Express.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

18 jam lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

4 hari lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

5 hari lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

9 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

10 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

11 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

14 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

14 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya