Polisi Ingatkan Penyebar Hoax Akan Dihukum Penjara 10 Tahun

Jumat, 12 April 2019 16:10 WIB

Ketua KPU Arief Budiman meresmikan pengiriman logistik pemilu yang akan didistribusikan ke luar negeri di Gudang KPU, Tangerang, Ahad, 17 Februari 2019.TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin banyaknya berita palsu atau hoax yang disebarkan menjelang pemilihan presiden atau pilpres belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Penyebaran hoax yang masif tersebut tak hanya melalui media sosial tapi juga sejumlah grup percakapan, di antaranya seperti WhatsApp.

Baca: Menjelang Pilpres, Kominfo: Jumlah Hoax Akan Terus Melonjak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan menjelang penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019 nanti, menyebutkan hoax yang terakhir beredar adalah terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2019 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri.

Kepolisian, kata Dedi, memperkirakan berita-berita yang membuat masyarakat resah, akan terus bermunculan. "Selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui SMS dan peralatan broadcast lainnya," tuturnya, Jumat, 12 April 2019.

Ke depan, Dedi mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara maksimal selama 10 tahun. Namun jika masyarakat menyebarkan hoax ditambah dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian akan ditambah 6 tahun penjara. "Polri mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong karena bisa diancam kurungan penjara," katanya.

Advertising
Advertising

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Ia mengingatkan agar tidak menyebarkan hoax karena dapat diancam hukuman tiga peraturan perundang-undangan yang ada.

Pernyataan Mahfud disampaikan di depan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak, hari ini. Ia menyebutkan ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat, menyebarkan, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan hoax merupakan pelanggaran hukum.

Jika penyebaran hoax dilakukan melalui telepon pintar atau smartphone, kata Mahfud, pelaku akan berhadapan dengan UU ITE. Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma'arif, Egy Sujana itu menghina Pak SBY, dilaporkan ke polisi dan masuk penjara," tuturnya.

Kalau yang sekarang, kata Mahfud, sudah dialami Buniyani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. "Karena itu jangan mengira yang dihukum tidak ada. Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani," ucapnya.

Mahfud juga menjelaskan ada landasan hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun. "Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet," kata Mahfud.

Sebelumnya sempat beredar luas hasil perhitungan suara Pilpres 2019 untuk pemilihan di Luar Negeri melalui Facebook dan pesan berantai WhatsApp. Hasil tangkapan layar menunjukkan informasi ini dibagikan oleh akun Arya Chandra Natanagara.

Akun Arya Chandra Natanagara juga mencantumkan hasil perhitungan suara pada sepuluh negara berbeda. Hasil perhitungan di negara-negara tersebut menunjukkan kemenangan pasangan capres cawapres nomor 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Beberapa nama negara yang dituliskan telah melakukan perhitungan suara dalam informasi tersebut adalah Saudi Arabia, Yaman, Belgia, Jerman, UEA, USA, Ukraina, Papua Nugini, Taiwan, Hong Kong dan korea Selatan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasyim menjelaskan, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019. Untuk kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode.

Baca: Luhut: Saya Jengkel kalau Ada yang Bilang Presiden Bohong

Tiga metode memilih tersebut, yaitu di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos. “Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat,” kata Hasyim.

BISNIS | ANTARA

Berita terkait

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

2 jam lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

4 jam lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

5 jam lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

7 jam lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

8 jam lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

8 jam lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

9 jam lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

9 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

10 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

1 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya