Dirut BEI : Sekarang Bikin Rekening Efek Butuh 30 Menit Saja

Editor

Rahma Tri

Kamis, 28 Maret 2019 11:56 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen usai meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, mengatakan, sekarang untuk membuat rekening efek hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga 2 jam saja. Hal ini bisa terjadi karena Otoritas Jasa Keuangan tau OJK telah meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik.

"Dengan simplifikasi online kami harapkan bisa kurang dari 2 jam, bahkan tadi ada yang klaim bisa 30 menit," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 28 Maret 2019.

Inarno mengatakan, sebelum peluncuran program itu, banyak keluhan dari nasabah atau investor di luar kota dan pedalaman. Sebab, mereka butuh waktu dua minggu atau lebih untuk membuat rekening efek. Kini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi investor atau calon investor di daerah untuk mengisi rekening.

"Begitu mengisi, 30 menit kemudian selesai, bisa langsung transaksi. Itu yang kita harapkan bisa meningkatkan inklusi," ujar Inarno.BEI juga berharap, dari program itu, jumlah investor dapat semakin meningkat.

Peresmian program penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik, dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. "Ini sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang Pasar Modal," kata Hoesen.

Menurut Hoesen, peluncuran hari ini merupakan awal dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Adapun program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan,” kata Hoesen.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya