Kadin Ingin Pajak Korporasi Turun 18 Persen

Jumat, 22 Maret 2019 16:36 WIB

Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiba dalam acara deklarasi dukungan pengusaha untuk Jokowi-Amin di Istora Senayan, Jakarta, 21 Maret 2019. Sekitar 10.000 pengusaha mendeklarasikan dukungan untuk memenangkan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk pada Pilpres 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi semalam sangat memberi harapan bagi para pengusaha, terutama soal penurunan pajak. Dia berharap ucapan Jokowi tersebut, bisa segera terlaksana.

Baca juga: Jokowi Beberkan Strategi Agar RI Keluar dari Middle Income Trap

"Kami waktu itu mintanya sampai 17 hingga 18 persen," kata Shinta saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.

Sebelumnya Jokowi, menginginkan penurunan beban pajak untuk korporasi atau perusahaan. Hal itu bertujuan agar produk yang dihasilkan korporasi lebih berdaya saing baik di dalam negeri, maupun luar negeri.

"Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," kata Jokowi, ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia. "Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," kata Jokowi.

Menurut Shinta, ucapan Jokowi itu positif, namun memang proses realisasinya masih membutuhkan mengevaluasi kembali. Seperti, kata dia, perlu dilihat dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Kami mengerti prosesnya perlu waktu, tapi paling tidak ini sudah diperhatikan dan akan diprioritaskan pemerintah," ujar Shinta.

Di lokasi yang sama dengan Shinta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan secara keseluruhan sudah menyiapkan langkah untuk menurunkan pajak korporasi.

"Overall, itu sudah disiapkan. Yang disampaikan bapak presiden selama ini, kami sudah siapkan juga," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk penurunan pajak penghasilan atau PPh Badan memang dibutuhkan perubahan undang-undang. Sri Mulyani mengatakan proses untuk pembuatan revisi rancangan undang-undang itu sudah disiapkan dari sisi naskah akademis, pembuat beberapa perhitungan, juga persiapan lainnya.

"Persiapan dan juga proses legislasi harus didorong. Karena kan sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform Undang-undang KUP, UU PPh,dan UU PPN, yang UU KUP sekarang sudah ada di DPR," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, Sri Mulyani akan terus mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. Dia mengatakan UU PPh dan PPN, naskah akademiknya relatif sudah siap, tapi nanti akan sampaikan kepada kabinet. Dari situ, kata dia, dilihat lebih lanjut pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dari kebijakan yang akan dibuat.

Baca berita pajak lainnya di Tempo.co

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

3 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

4 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

7 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

15 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya