Aset First Travel Disita, Eks Jemaah Gugat Negara ke PN Depok

Reporter

Bisnis.com

Senin, 4 Maret 2019 14:31 WIB

Para jamaah korban penipuan oleh First Travel memfoto pengumuman saat mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. FPara pihak yang terkait denganFirst Travel kini berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang gagal berangkat umrah bakal menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke pengadilan dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.

Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

Gugatan itu dipastikan didaftarkan oleh konsumen First Travel ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Senin, 4 Maret 2019. Sejumlah konsumen yang merupakan calon jemaah First Travel berencana mendatangi pengadilan bersama kuasa hukumnya Risqie Rahmadiansyah.

Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ini dinilai sebagai cara upaya berikutnya dari para jemaah guna mendapatkan keadilan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.

Keduanya dalam memori kasasi meminta pengadilan supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah.

Risqie Rahmadiansyah mengatakan, upaya hukum menuntut negara tersebut agar aset-aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara dan menghindari pihak lain yang ingin mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.

Advertising
Advertising

"Kami menggugat bukan untuk menyalahkan negara tetapi di dalam gugatan itu aset Andika dan Anniesa berstatus quo dulu. Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan karena ada upaya hukum ini dari jemaah," kata Risqie, Minggu, 3 Maret 2019.

Bahkan menurut Risqie, vonis kasasi MA RI belum berkekuatan hukum karena berdasarkan pasal 273 KUHP, kalau berkekuatan hukum atau de facto maka jaksa setelah 3 bulan atas putusan kasasi wajib eksekusi aset. Namun secara de jure, terdakwa yakni Andika dan Anniesa belum menerima salinan atau petikan putusan dari MA.

Di sisi lain, Risqie menjelaskan, sita negara harus memperhatikan faktor kepentingan banyak pihak sehingga di dalam kasus First Travel ada kepentingan utama yakni ada ribuan jemaah First Travel yang menjadi korban tindak kejahatan pendiri perusahaan tersebut.

"Sita negara adalah sekunder, tetapi kepentingan banyak pihak jemaah First Travel adalah primer. Jadi sita negara di bawah sita umum, sehingga gugatan perdata ini tujuannya untuk menyelamatkan asetnya Andika dan Anniesa," ujarnya.

Bahkan menurut Risqie, sudah tepat apabila diajukan pembatalan homologasi perdamaian atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berarti First Travel pailit atau bangkrut. Dengan demikian aset-aset First Travel berpeluang besar untuk jemaah.

"Lebih baik dipailitkan saja First Travel supaya dibuka semuanya, siapa kreditur separatis, konkuren, preferen. Kami mau melihat siapa yang memegang hak tanggungan aset First Travel," kata Risqie.

Sengkarut status aset First Travel itu, bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Dalam tuntutan Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa aset keduanya menjadi dirampas untuk negara. Gugatan itu diterima PN Depok, dalam perjalanan waktu Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.

Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak oleh MA RI dan aset mereka tetap menjadi sita negara. Putusan MA RI juga memvonis Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.

Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba mengatakan, negara tidak berhak menyita aset First Travel karena tidak ada kerugian negara dalam kasus pidana Andika dan Anniesa.

"Apa kerugian negara di sini? Tidak pernah, tidak ada negara menyetor uang di First Travel. Jadi aset First Travel itu adalah milik para jemaah," kata James sebelumnya.

Dia menjelaskan, bahwa aset dari pendiri First Travel adalah berasal dari uang milik jemaah yang menyetorkan uang pembelian tiket untuk umrah. Sehingga semestinya, lanjut James, aset-aset itu dibayarkan kembali kepada para jemaah yang telah menjadi korban pidana Andika dan Anniesa.

BISNIS

Berita terkait

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

12 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Ribuan Jemaah Antar Pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok

54 hari lalu

Ribuan Jemaah Antar Pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok

Ribuan orang takziah dan mengantarkan pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Majelis Nurul Musthofa Center di Depok, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

28 November 2023

Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

Angka BPIH 2024 ditetapkan Rp93,4 juta. Sedangkan biaya haji yang dibayar jamaah sebesar Rp56,04 juta.

Baca Selengkapnya

Musim Haji 2023, JAS Airport Services Layani 249 Penerbangan Haji dari 5 Kota

7 Agustus 2023

Musim Haji 2023, JAS Airport Services Layani 249 Penerbangan Haji dari 5 Kota

Perusahaan ground handling, PT Jasa Angkasa Semesta (JAS Airport Services) telah menyelesaikan penanganan 249 penerbangan haji menggunakan Saudi Airlines pada tahun keberangkatan 2023.

Baca Selengkapnya

240 Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Melakukan Safari Wukuf

27 Juni 2023

240 Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Melakukan Safari Wukuf

Sebelum disafariwukufkan, jemaah haji lansia dikumpulkan di lima hotel di empat wilayah.

Baca Selengkapnya

Fase Satu Keberangkatan Haji 2023 Selesai, Garuda Indonesia Terbangkan 110.404 Jemaah

27 Juni 2023

Fase Satu Keberangkatan Haji 2023 Selesai, Garuda Indonesia Terbangkan 110.404 Jemaah

Garuda Indonesia telah menerbangkan 110.404 calon jemaah haji yang terbagi dalam 305 kelompok terbang (kloter).

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

7.050 Jemaah Haji Akan Berangkat Melalui Bandara Radin Inten Lampung

25 Mei 2023

7.050 Jemaah Haji Akan Berangkat Melalui Bandara Radin Inten Lampung

Total calon jemaah haji yang diberangkatkan melalui Bandara Radin Inten ada 7.050 orang dalam 19 kloter.

Baca Selengkapnya

Salat Ied di SD Muhammadiyah 28 Kebayoran Lama Tak Ada Kendala, Begini Suara Warga

21 April 2023

Salat Ied di SD Muhammadiyah 28 Kebayoran Lama Tak Ada Kendala, Begini Suara Warga

Salat Ied di SD Muhammadiyah 28 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tak terkendala apapun. Simak suara warga Muhammadiyah berikut ini.

Baca Selengkapnya