Pertemuan dengan Bos Freeport, Jokowi: Ya Ketemu Bolak Balik

Reporter

Antara

Kamis, 21 Februari 2019 08:49 WIB

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah adanya pertemuan dengan pimpinan Freeport secara diam-diam pada Oktober 2015. "Enggak sekali dua kali ketemu, gimana sih kok diam-diam. Ya ketemu bolak balik, enggak ketemu sekali dua kali," kata Jokowi, Rabu, 20 Februari 2019.

BACA: Freeport Mulai Kirim Peralatan Tambang ke Amerika.

Ia menyebutkan pertemuan itu membahas perpanjangan operasi Freeport. "Ya perpanjangan, dia kan minta perpanjangan. Pertemuan bolak-balik memang yang diminta perpanjangan, terus apa?" katanya.

Ia menegaskan tidak ada pertemuan diam-diam dengan Freeport. "Pertemuan bolak-balik. Kalau pertemuan pasti ngomong gak diam diaman. Ada ada saja. Ya biasalah. Ketemu dengan pengusaha ya biasa saja, ketemu konglomerat biasa saja, ketemu yang sekarang ya biasa saja," jelasnya.

Ia mengatakan sejak awal Pemerintah Indonesia ingin memiliki 51 persen saham perusahaan itu. "Ya kita ini kan diminta untuk perpanjangan, tapi sejak awal saya sampaikan, bahwa kita memiliki keinginan itu, masa gak boleh," kata Jokowi.

Advertising
Advertising

BACA: Menteri ESDM Sebut Surat Sudirman Said Bukan Dasar Perpanjangan Izin Freeport

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membenarkan adanya surat ihwal perjanjian investasi PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015 seperti disebut Sudirman Said. Namun, menurut Jonan, surat itu tak menjadi dasar pemerintah saat ini untuk memperpanjang kontrak operasional Freeport di Papua.

"Surat-surat atau keputusan sebelumnya tidak dijadikan dasar lagi. Kalau dijadikan dasar tidak bisa dapat (divestasi) 51 persen," kata Jonan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 20 Februari 2019.

Jonan menuturkan, surat yang diterbitkan di masa Sudirman Said yang kala itu menjabat menteri ESDM tidak relevan dengan keputusan pemerintah melanjutkan izin Freeport. Sebab, Jonan tak menjadikan surat bernomor 7522/13/MEM/2015 itu sebagai pertimbangan kelanjutan izin Freeport.

Jonan memastikan, izin Freeport kembali diberikan atas empat syarat dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Keempat syarat itu antara lain pemerintah memperoleh 51 persen saham Freeport, pembangunan smelter, perubahan izin usaha pertambangan khusus operasi dan produksi dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penerimaan negara harus lebih besar.
"Kita start dari nol. Ya agak lama dua tahun, tapi dua tahun kan tidak gaduh. Yang gaduh itu kan yang komentar," ucap Jonan.

Jonan mengomentari pernyataan Sudirman Said soal latar belakang diterbitkannya surat 7 Oktober 2015 yang dituduh banyak pihak mengisyaratkan percepatan perpanjangan kontrak karya Freeport. Sudirman membantah telah berinisiatif menerbitkan surat itu, melainkan sudah atas perintah Jokowi.

LANI DIANI WIJAYA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

49 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya