KPPU Denda Trimegah Rp 10,5 Miliar

Reporter

Editor

Kamis, 21 Agustus 2003 10:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam menentukan pemenang tender dan pelanggaran prosedur dalam penjualan saham Indomobil. Dalam konferensi persnya, Kamis (30/5), Ketua Majelis Komisi Perkara Tender Penjualan Saham PT Indomobil, Sutrisno Iwantono, mengatakan pihaknya mendenda sejumlah pihak, termasuk Trimegah Securities yang terkena Rp 10,5 miliar. Ia mengatakan pelanggaran ini melanggar UU 5/1999. Karena itu, selain denda, Komisi juga melarang PT Trimegah Securitas, PT Cipta Sarana Duta Perkasa dan PT Deloitte & Touche FAS untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun di lingkungan BPPN. Berdasarkan adanya keputusan tersebut, maka KPPU memberikan sanksi berupa denda kepada PT Trimegah Securitas Rp 10,5 miliar. Pranata Hajadi dan Jimmy Masrin didenda sebesar Rp 10,5 miliar, PT Cipta Sarana Duta Perkasa didenda sebesar Rp 5 miliar, PT Holdiko Perkasa RP 5 miliar, PT Deloitte & Touche FAS sebesar Rp 10 miliar. PT Alfa Securitas Indonesia didenda Rp 1,5 miliar, PT Bhakti Asset Management didenda sebesar Rp 1 miliar dan menghukum PT Cipta Sarana Duta Perkasa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 228 Miliar. Selama melakukan pemeriksaan, komisi telah memperoleh dokumen dari pihak-pihak yang mengetahui proses tender. Yaitu PT Holdiko Perkasa, PT Trimegah Sekuritas, PT CSDP, BPPN, PT DTT, PT DAM, PT Alpha Sekuritas Indonesia, PT Bank Danamon Indonesia, Pranata Hajadi, PT PricewaterhouseCoopers, PT MMI, dan Notariza Taher. Dalam pemeriksaan dokumen tersebut, majelis komisi kemudian mendapatkan bukti untuk mengambil keputusan. Dari keterangan yang terungkap, majelis komisi menemukan adanya persekongkolan dan kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan atau diam-diam, melalui tindakan penyesuaian dan atau membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan. Atau juga menciptakan persaingan semu, menyetujui, memfasilitasi atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut untuk mengatur, dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Salah seorang anggota majelis, Samsul Muarif menegaskan, "Mereka (panitia tender -red) tidak menolak, padahal tahu bahwa itu melanggar," ujarnya. Ketua majelis Komisi Perkara Tender penjualana saham PT Indo Mobil, Sutrisno Iwantono mengatakan akan melaporkan keputusan ini kepada atasan BPPN. Walaupun dia tidak menjelaskan siapa yang dimaksud menjadi atasan BPPN tersebut. Mengenai perbedaan jumlah denda yang harus dibayar, Syamsul Muarif anggota majelis mengatakan hal itu didasarkan pada perhitungan prosentasi dari beban kesalahan yang dibuat oleh setiap pihak. PT Holdiko Perkasa yang diwakili oleh Lelyana Santosa SH dari Lubis, Santosa dan Maulana Law Office mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan itu. "Kita sudah merasa memenuhi ketentuan yang berlaku, kita akan bicarakan dulu dengan klien (Holdiko)." (Priandono -- Tempo News Room)

Berita terkait

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

45 detik lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG melemah di sesi pertama Rabu, 8 Mei 2024, menutup sesi pertama di level 7,097,7.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

4 menit lalu

Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

PDIP masih melakukan penjaringan calon yang akan diusung dalam Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

15 menit lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

16 menit lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

20 menit lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Menjelang Timnas Indonesia Vs Guinea U-23, Pertandingan Tertutup hingga Menjaga Kebugaran

22 menit lalu

Menjelang Timnas Indonesia Vs Guinea U-23, Pertandingan Tertutup hingga Menjaga Kebugaran

Timnas Indonesia memperjuangkan peluang terakhir bertanding melawan Guinea di babak play-off pada Kamis, 9 Mei 2024 untuk lolos ke Olimpiade Paris

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Pelatih Kaba Diawara Memilih Berhati-hati

24 menit lalu

Jelang Laga Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Pelatih Kaba Diawara Memilih Berhati-hati

Laga Indonesia vs Guinea akan tersaji pada playoff cabang olahraga sepak bola Olimpiade Paris 2024. Kaba Diawara menilai Indonesia tim terorganisasi.

Baca Selengkapnya

Resep dan Cara Membuat Kue Mangkuak, Hidangan Khas Minangkabau yang Mulai Langka

27 menit lalu

Resep dan Cara Membuat Kue Mangkuak, Hidangan Khas Minangkabau yang Mulai Langka

Sejumlah makanan tradisional khas Minangkabau mulai langka. Salah satunya Kue Mangkuak dengan cita rasa legit gula saka dan wangi kelapa.

Baca Selengkapnya

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

29 menit lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya