Ini Cara Pemerintah Lindungi Data WNI di Startup seperti Go-Jek

Selasa, 5 Februari 2019 17:05 WIB

(kanan ke kiri) CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hadir dalam Pasar Malam Hari Kuliner Nasional GO-FOOD di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

  1. Hak Pemilik Data Pribadi

Selain mengatur transfer data, peraturan ini juga mencatumkan hak dari para penggun data pribadi. Di Pasal 26 disebutkan bahwa masyarakat pengguna berhak atas kerahasiaaan data pribadi mereka. Pengguna juga berhak memperoleh riwayat dari data yang mereka serahkan. Jika terjadi perusahaan dinilai gagal melindungi data pribadi, maka masyarakat berhak mengadu kepada Kominfo.

Nah, jika benar terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, maka perusahaan wajib memberitahukannya kepada pengguna alias pemilik data pribadi. Pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada pemilik data pribadi paling lambar 14 hari atau dua minggu sejak diketahui ada kegagalan tersebut.

  1. Penempatan Data Center

Sejauh ini, pemerintah masih mewajibkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) dari perusahaan, ditempatkan di dalam teritori Indonesia. Alasanya tak lain adalah demi keamanan dari data WNI. "Masih di dalam negeri," kata Ferdinandus.

Hanya saja, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik alias PP PSTE. Aturan ini belum kunjung terbit karena terkendala Pemilu Presiden 2019 dan penempatan pusat data.

BACA: Google Suntik Go-Jek USD 1 Miliar, Bagaimana Nasib Pendirinya?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tidak semua pusat data ditempatkan di Indonesia karena sudah banyak startup Indonesia yang menggunakan cloud computing. Sehingga, kemungkinan pemerintah hanya bakal mewajibkan data strategis yang harus ditempatkan di dalam negeri. "Contohnya pertahanan dan intelijen. Itu tidak boleh di luar negeri. Yang bersifat strategis harus ada di dalam negeri, tidak ada tidak," ujar Rudiantara, Oktober 2018.

Baca berita tentang Go-Jek lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

2 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

7 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

15 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

24 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

36 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

39 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

42 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

42 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

43 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya