Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Cermati.com

Senin, 28 Januari 2019 16:53 WIB

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, para pekerja di Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui situs produk finansial, Cermati.com. Tak hanya itu, para pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membayar langsung tagihan bulanan melalui platform tersebut.

Baca: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Pelamar Wajib Bikin Vlog

"Kami buka kemudahan lewat cara daftar, cara bayar, dan cara bayar klaimnya," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS dab Cermati.com di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.

Ilyas menjelaskan, kerja sama ini adalah bagian dari upaya BPJS untuk memperluas jumlah peserta yang saat ini baru sekitar 50 juta peserta. Tahun 2019 ini, BPJS menargetkan jumlah peserta yang menjadi anggota bisa bertambah 21 juta pekerja lagi sehingga totalnya bisa menjadi 71 juta.

Adapun segmen yang berharap bisa bergabung dengan BPJS lewat Cermati.com, adalah pekerja segmen bukan penerima upah. Sebab dari 50 juta peserta BPJS saat ini, baru sekitar 1,7 juta yang berasal dari pekerja bukan penerima upah. "Padahal potensinya besar sekali, kami berharap 15 persen dari pengunjung Cermati.com bisa jadi peserta BPJS," ujarnya.

CEO Cermati.com, Andhy Koesnandar mengatakan para pekerja yang tertarik bisa langsung membuka laman dari Cermati. Di dalamnya, akan ada laman khusus untuk pendaftaran dan pengecekan simulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

Pada laman khusus inilah dimuat formulir pendaftaran yang bisa diisi oleh calon peserta. "Peserta tinggal mendaftar kurang dari 5 menit," ujarnya. Adapun untuk pembayaran iuran, pekerja yang sudah terdaftar bisa menggunakannya lewat transfer bank maupun akun virtual perbankan masing-masing.

Adapun pekerja bukan penerima upah yang disasar oleh Cermati.com adalah pekerja mandiri seperti supir ojek online, pedagang, buruh bangunan, hingga profesi lainnya. Saat ini pun, kata Andhy, ada sekitar 5 juta pengunjung laman Cermati.com per bulannya yang diharapkan bisa melek terhadap layanan BPJS Ketenakerjaan.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

32 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

32 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

33 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

34 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya