Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi keluar dari sarana mandi, cuci, kakus (MCK) di lokasi pengungsian korban gempa dan likuifaksi di Desa Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis, 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi tidak khawatir dengan penurunan jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dia menganggap penurunan tersebut terjadi akibat adanya konsolidasi dan adanya sejumlah perusahaan yang tidak siap untuk melanjutkan bisnis.
“Lebih bagus dong. Berarti yang tinggal adalah yang punya kapasitas baik untuk menjaga kebutuhan nasabah dan industrinya sendiri untuk tumbuh,” katanya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah pada Selasa, 15 Januari 2019, jumlah perusahaan pembiayaan pada 2015 mencapai 203 unit dan terus menyusut hingga 185 unit perusahaan pada November 2018.
Sementara itu, sepanjang 2018, terdapat 19 perusahaan yang dibekukan kegiatan usahanya dan 7 perusahaan dicabut izin usahanya. Tiga di antara yang dibekukan telah dicabut sanksinya.
Kendati ada penurunan jumlah pemain, akan ada sejumlah perusahaan yang bakal mengajukan izin usaha pembiayaan kepada OJK.
Adapun terkait dengan tekanan likuiditas perbankan tidak berdampak secara rata kepada seluruh perusahaan pembiayaan. Masih ada opsi lain seperti pendanaan lewat capital market.
“Kita mesti jaga agar semua berjalan sesuai dengan rencana kerjanya. Semoga NPF [ke depannya] rendah dan tidak ada fraud. Pembiayaan kan bisa masuk ke capital market, kalau tidak ada bank. Dan kan ada perusahaan pembiayaan yang dimiliki bank juga. Jadi nanti ada keseimbangan baru,” tutur Riswinandi.