Pinjam Dana Aman Terpercaya di Pinjam Gampang

Rabu, 19 Desember 2018 12:21 WIB

Kegiatan Ngobrol Tempo Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending di Surabaya dengan pembicara Andri Madian dari Akseleran (kiri), Agus Kalifatullah Sadikin dari Ammana, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan moderator Ali Nur Yasin dari Tempo.

INFO BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal. Bila dihitung dengan 227 entitas pada Juli lalu, maka total ada 449 Fintech penyalur kredit yang terindikasi ilegal. Para penyelenggara Fintech ilegal itupun sudah diminta untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

Banyaknya Fintech yang belum terdaftar tetapi telah beroperasi dapat merugikan para penggunanya. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya telah menerima lebih dari 200 aduan konsumen terkait layanan fintech hingga saat ini. "Ada 200-an terakhir ini. Ya bulan lalu seratusan, ini dua ratusan lebih. Kalau di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) mereka mengatakan ada 700-an, (pengaduan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat ditemui di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat, 16 November 2018 lalu. Tulus menuturkan, aduan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Aduan yang disampaikan masyarakat sebagian besar terkait tingginya suku bunga fintech. "Ini yang menjadi sorotan saya adalah bunga yang terlalu tinggi," ujarnya. Selain itu, aduan lain yang masuk adalah terkait cara-cara penagihan fintech tertentu yang tidak etis. Salah satu bentuknya berupa mengobral data-data pribadi konsumen.

Kemudahan peminjaman uang melalui perusahaan fintech yang hanya dengan media aplikasi ponsel berbasis Android atau Apple memang menarik minat masyarakat. Sayangnya, mereka yang meminjam uang pada perusahaan fintech tersebut, tidak tahu jika ternyata aplikasi yang digunakan tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan perlindungan konsumen pada Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan OJK No. 77/POJK.07/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Namun demikian, memperhatikan kajian pemetaan potensi risiko dari proses bisnis Fintech, pengaturan Fintech yang telah ada di Indonesia, beberapa temuan kegiatan operasi intelijen yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Market Conduct OJK, dan telaahan beberapa artikel Fintech, setidaknya terdapat empat aspek perlindungan konsumen pada Fintech yang harus menjadi perhatian baik bagi pemerintah maupun regulator di sektor jasa keuangan.

Advertising
Advertising

Empat Aspek perlindungan konsumen tersebut yaitu kelengkapan informasi dan transparansi produk/layanan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, pencegahan penipuan dan keandalan sistem layanan, dan perlindungan terhadap data pribadi (cybersecurity). Meskipun keempat hal tersebut telah disebutkan dalam pengaturan Fintech di atas tetapi penerapan oleh pelaku Fintech harus diperhatikan secara seksama.

Pinjam Gampang merupakan salah satu aplikasi yang telah terdaftar di OJK. Layanan pinjaman berbasis teknologi informasi ini dikembangkan oleh PT Kredit Plus Teknologi dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 April 2018. Sejak itu, Pinjam Gampang hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh di Google Play. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan cara yang sederhana dan aman melalui aplikasi Pinjam Gampang. “Tidak perlu ada agunan, bunga kami terjangkau dengan tenor 7 (tujuh) atau 14 (empat belas) hari,” kata marketing spesialist Pinjam Gampang, Agung Baskoro di Surabaya, Selasa 27 November 2018.

Agung menjelaskan, Pinjam Gampang merupakan platform yang menghubungkan antara peminjam yang memerlukan pendanaan dengan pemberi pinjaman yang memenuhi kebutuhan pendanaan. Aplikasi ini hadir sebagai solusi alternatif keuangan masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman melalui bank. Aplikasi Pinjam Gampang memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman bertransaksi tanpa bertatap muka.

Untuk memverifikasi profil peminjam, ujar Agung, Pinjam Gampang telah membuat sistem verifikasi online otomatis dan didukung oleh tim lapangan. Jika kedua verifikasi telah valid, barulah dana nasabah dapat dicairkan. “Verifikasi ini untuk melihat dan menilai kredibilitas calon peminjam,” katanya.

Agung berujar aplikasi Pinjam Gampang aman digunakan oleh masyarakat karena telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjam Gampang berkomitmen untuk selalu mematuhi setiap peraturan termasuk peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan Fintech P2P lending, karena OJK sudah membuat pengaturan terkait hal ini, dan Pinjam Gampang adalah P2P lending yang legal dan mematuhi seluruh regulasi dari OJK. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya