Sandiaga Janji Bebaskan Pajak UMKM Digital Dua Tahun Pertama

Minggu, 2 Desember 2018 18:59 WIB

Calon wakil presiden Sandiaga Uno seusai menerima deklarasi dukungan caleg PBB dan Ikatan Batak untuk Indonesia Raya di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 22 November 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM digital selama 2 tahun. Hal itu ia ungkapkan saat bertemu dengan para pelaku UMKM di DIY.

Baca: Sandiaga Ingin Prabowo dan Jokowi Berpelukan di Reuni Akbar 212

“Diskusi mengenai UMKM digital yang sekarang tumbuh kembang di Yogya, sebagai tulang punggung penciptaan lapangan kerja ke depannya. Ini ada masukan, agar pajak bisa diberi keringanan insentif 2 tahun pertama," kata Sandi dalam keterangannya, Ahad, 2 Desember 2018.

Selain itu, pelaku UMKM meminta Sandiaga mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan ongkos pengiriman produk UMKM yang dijual melalui online. “Banyak yang jual ke luar negeri tapi yang memberatkan ongkos pengiriman ke luar negeri. Juga permasalahan klasik perizinan, SDM, nanti bisa cari solusinya,” kata dia.

Menurut Sandiaga, UMKM berkonstribusi 97,7 persen bagi penyerapan lapangan kerja di Indonesia. Sandiaga juga mengatakan 60 persen ekonomi Indonesia berasal dari UMKM.

“Di Yogya, digital market kontribusinya di atas 25 persen sampai 30 persen," tutur dia.

Advertising
Advertising

Sementara itu, perwakilan dari Yoshugimedia Group, Yoyok Rubianto berharap masukan dari para pelaku UMKM digital ini bisa menjadi perhatian utama. “Masukan dari teman-teman, suatu saat ada insentif untuk kiriman barang ke luar negeri, seperti di China, sehingga bisa berkompetisi dengan China maupun negara lain," ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah memberi keringanan pajak terhadap pelaku UMKM. Pada Juli lalu, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Surabaya. Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Juli 2018. Dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Berita terkait

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

23 menit lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

6 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

7 jam lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

21 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya