CITA: Pungutan Sampah USD 10 untuk Turis Asing Bisa Via Retribusi

Sabtu, 1 Desember 2018 18:40 WIB

Suasana di Pantai Bias Tugel, Padangbai, Karangasem Bali. Kebanyakan yang datang turis asing. Tempo/Rita Nariswari

Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pungutan sampah US$ 10 bagi turis asing tidak bisa menggunakan skema pajak. Sebab secara konsep, kata dia, tidak ada imbalan langsung yang didapat dari penarikan pajak oleh negara.

Baca juga: Luhut Pandjaitan: Turis Asing Akan Kena Pungutan Sampah USD 10

"Kalau ini (pungutan sampah) kan karena ada jasa pengelolaan sampah, maka ada pungutan," kata Prastowo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 1 Desember 2018. Sehingga, Ia menilai skema pungutan yang paling mungkin diterapkan adalah retribusi daerah.

Wancana pungutan sampah ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat, 30 November 2018. Pungutan tersebut merupakan bagian dari model penanganan sampah yang tengah disiapkan pemerintah, terutama di kawasan pariwisata.

Rencananya, pungutan ini akan dibebankan secara tidak langsung pada pembayaran fasilitas oleh turis tersebut, misalnya pada tarif kamar hotel. Dari hitung-hitungan sementara, turis asing akan dikenakan pungutan US$ 10 dan turis lokal US$ 1. Dana ini kemudian dikelola pemerintah daerah setempat untuk pengelolaan sampah. "Kami lagi kaji agar tidak melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.

Adapun ketentuan soal retribusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 110, disebutkan bahwa jenis retribusi jasa umum bisa diterapkan pada 15 item, dua di antaranya yaitu retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dan retribusi pengolahan limbah cair.

Pada pasal 112 dijelaskan lebih detail mengenai objek dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Melalui retribusi tersebut, pemerintah memberikan pelayanan mulai dari mengambil sampah dari sumbernya hingga pemusnahan akhir sampah.

Advertising
Advertising

Sementara pada pasal 121 disebutkan beberapa objek retribusi pengolahan limbar cair. Di antaranya yaitu pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah
dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.

Prastowo menilai rencana pungutan sampah yang disampaikan Luhut bisa masuk ke dalam skema-skema tersebut. Pemerintah pun tinggal menyesuaikan persoalan administrasinya saja. Subjek dari retribusi pun tidak mempersoalkan apakah orang Indonesia atau turis asing sekalipun. "Bisa siapa saja, yang penting memanfaatkan layanan," ujarnya.

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

13 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

17 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

2 hari lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya