Bisnis Fintech Anjlok 90 Persen karena Pinjaman Online Nakal
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 23 November 2018 19:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumber Pardede mengatakan peminjam dana di pinjaman online sempat menurun hingga 90 persen, akibat rumor soal penagihan pinjaman yang tidak manusiawi. "Di bulan pertama, biasanya satu hari ada seribu peminjam, tiba-tiba cuma 50 peminjam," ujar dia dalam acara Ngobrol @tempo, di Balai Kartini, Jumat, 23 November 2018.
Baca: YLKI: Waspadalah! Pinjaman Online akan Menyadap Data Pribadi
Tumbur menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh fintech pinjaman online ilegal yang merajalela. Setidaknya ada 400 aplikasi pinjaman online ilegal yang tercatat, padahal perusahaan pinjaman online yang terdaftar hanya 73 perusahaan. Sehingga, kata Tumbur, hal tersebut berdampak buruk bagi perkembangan pinjaman online resmi.
Setidaknya ada 2 juta peminjam di fintech resmi yang tercatat. Tumbur menjelaskan angka tersebut diraih dalam waktu dua tahun. Sehingga, menurutnya, fintech pinjaman online berkembang.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi menjelaskan, saat ini otoritas menggodok surat edaran untuk menjamin keamanan dalam transasi fintech. "Mulai dari perusahaan fintech hingga pihak ketiga sebagai penagih, akan kami lihat," ujar dia.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online yang merasa dirugikan. Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari pinjaman online tersebut.
Melansir akun Instagram LBH Jakarta, lembaga ini telah menerima laporan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM dari fintech nakal tersebut sejak Mei 2018. Adapun dari laporan-laporan awal yang diterima oleh LBH Jakarta dari para korban tersebut, ada 8 jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pinjaman online tersebut.