Peserta melakukan registrasi ulang saat seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat, 26 Oktober 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jakarta - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memastikan belum ada keputusan final dari panitia seleksi calon Pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 ihwal opsi menurunkan passing grade atau ambang batas dari Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Opsi ini mencuat lantaran minimnya jumlah peserta yang lolos pada tahapan ini.
Saat ini, panitia seleksi tengah mendiskusikan opsi yang bakal diambil dan akan diputuskan sebelum batas akhir penyelenggaraan SKD. "Sebelum 18 November 2018," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Dari data sementara, jumlah peserta yang lulus SKD ini sangat kecil yaitu hanya 128 ribu orang atau 7,5 persen saja dari 1,7 juta data sementara. Memang masih 1,1 juta lagi peserta yang belum melaksanakan seleksi karena total keseluruhan peserta mencapai 2,8 juta.
Akan tetapi, pemerintah khawatir, jika angka passing grade 298 poin dipertahankan, jumlah yang lulus SKD sangat kecil. Belum lagi mereka harus melalui tahapan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Padahal, pemerintah harus mengisi sebanyak 238.015 formasi akibat banyaknya PNS yang pensiun.
Selasa 13 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyampaikan kemungkinan dua opsi yang akan diambil. Pertama menurunkan passing grade dan kedua mengurutkan peserta SKD berdasarkan ranking tertinggi hingga terendah. "Kombinasi keduanya," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta.
Sebagai institusi, BKN juga bagian dari panitia seleksi yang memiliki suara untuk penentuan opsi yang akan diambil nantinya. BKN, kata Ridwan, mendukung upaya penuh dari panitia agar formasi CPNS yang kosong karena banyak PNS pensiun ini segera diisi. "Supaya prioritas pembangunan tetap tercapai," ujarnya.