Banyak Perusahaan Bayar Sebagian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 5 November 2018 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan meminta para pekerja untuk memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dipenuhi oleh perusahaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengatakan bahwa meski perusahaan atau pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian.
Simak: Bimbim Slank Janji Bikin Lagu Soal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Ini berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja," kata Ilyas seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 5 November 2018.
Ilyas menjelaskan ada tiga kondisi mengenai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang kerap terjadi. Ketiganya, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program.
PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, yang berarti perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
Kategori terakhir adalah PDS Program, yang berarti meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut dpada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.
Ilyas menuturkan, PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini bahkan terjadi pada perusahaan kategori menengah besar. Ia melanjutkan, kondisi ini sering terjadi lantaran BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja.
Karena itu, pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Ilyas mengatakan, para pekerja bisa melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi ketidaksesuaian terkait data upah maupun jumlah tenaga kerja.
Pekerja, lanjut dia, bisa melaporkan dengan memanfaatkan aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh secara gratis. "Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data anda kami jamin," kata Ilyas.
Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.
Menurut Ilyas, jika perusahaan berstatus PDS, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul. Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan
"Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.
Sebelumnya, persoalan daftar sebagian ini mengemuka setelah BPJS Ketenagkerjaan mengungkap bahwa gaji seorang pilot yang bekerja pada maskapai Lion Air hanya sebesar Rp 3,7 juta rupiah. Akibatnya, penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan menjadi tak maksimal.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyayangkan pelaporan gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibandingkan upah co-pilot. Menurut Utoh, Lion melaporkan upah pilot tersebut sekitar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot justru mencapai Rp 20 juta.
"Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2018.
Mengenai hal itu, Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut membantah kabar soal besar gaji pilot yang didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Saya pikir enggak ada yang mau didaftarkan segitu, apalagi pilot, dan setiap bulan mereka punya daftarnya," ujar Daniel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 4 November 2018.
Namun ia juga tidak mau menjawab berapa gaji pilot Lion Air sebenarnya. Daniel berujar besaran gaji pilot yang beredar tersebut sama sekali tidak benar. "Tanya saja, pilot mau enggak digaji segitu."
Simak berita tentang Jaminan Sosial hanya di Tempo.co
CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI