TEMPO Interaktif, Nusa Dua:Gubernur Nagroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, mengungkapkan, pasca moratorium penebangan hutan di Aceh yang dimumkan 6 Juni 2007, illegal logging di Aceh turun hingga 60 persen. Kebijakan itu akan tetap dipertahankan tanpa melihat ada tidaknya bantuan negara asing melalui program Reduction Emision From Deforestation and Degradation (REDD).“Hutan itu sudah menjadi kehidupan rakyat Aceh. Sudah cukup bukti setelah hutan rusak Aceh terus terkena bencana,” sebutnya di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim di Nusa Dua, Bali.Awal tahun ini, misalnya, 13.000 rumah hilang karena terbawa banjir. “Mudah-mudahan negara asing ingin membantu. Tapi kalau tidak, kami akan mengerjakan dengan cara kami sendiri,” tegasnya.Irwandi mengungkap data, saat ini kerusakan hutan di Aceh sedikitnya mencapai 1 juta ha lahan. Puncak penggundulan hutan di Aceh terjadi pada tahun 1999 dengan laju kerusakan mencapai 200 ribu ha pertahun. Setelah tsunami , kerusakan mencapai 20-30 ribu ha ribu pertahun. Moratorium telah menekan penebangan itu karena melarang penebangan hutan legal oleh pemegang HPH apalagi yang ilegal.Untuk mengatasi kerusakan itu, pihaknya telah mencanangkan 3 strategi utama. Pertama,Melakukan penghutanan kembali hutan di daerah sungai sebagai ’Eternal Forest”. Kedua, penghutanan di hutan yang dekat dengan perkampungan penduduk dengan model ”Community forest”. Di hutan ini akan ditanami pohon buah-buahan yang hanya bisa dipanen buahnya serta timber wood sehingga hutan itu dapat menjadi sustainable forest.Rofiqi Hasan