BKN: Dipecat Tak Hormat, PNS yang Korupsi Tak Dapat Dana Pensiun

Jumat, 7 September 2018 09:06 WIB

Menteri PAN RB, Syafruddin (berkemeja putih) dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat mengelar konferensi pers mengenai pendaftaran CPNS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi akan langsung dipecat dengan tidak hormat. Menurut dia, jika sudah terbukti lewat putusan inkrach di pengadilan, tidak adalah alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan pemecatan.

Baca juga: BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi

"Kalau dakwaan primer pasti dipecat dengan tidak dengan hormat, no question. Dia pelaku utama, sudah menjalani masa tahanan, sudah inkrah, itu sudah enggak ada diskusi lagi," kata Bima ditemui di sela rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan bahwa terdapat 2.357 PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Dari total itu, sebanyak 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya sebanyak, 2.357 orang dikabarkan masih aktif sebagai PNS.

Bima menjelaskan, dengan dipecat secara tidak hormat, artinya PNS yang terbukti melakukan korupsi tak bakal mendapat dana pensiun. Selain itu, bagi PNS yang terkena dakwaan subsidier atau sebatas mengikuti perintah atasan, BKN juga akan melakukan pemecatan. Meskipun demikian, kata Bima, bagi PNS yang masuk kategori itu BKN masih akan mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan dengan hormat.

Sementara itu, Bima mengatakan hingga saat ini masih ada pemerintah daerah yang membiarkan PNS terbukti korupsi menerima gaji dan bekerja. Ada pula pemerintah yang memberhentikan pemberian gaji namun status masih tetap menjadi PNS.

"Adapula yang dilantik kembali dalam jabatannya. Macem-macem, karena itu harus dilihat satu-satu," kata Bima.

Mengenai hal ini, Bima mengatakan tak bisa berbuat banyak. Sebab, kewenangan untuk memberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat berada di tangan pemerintah daerah.

Karena itu, Bima menuturkan persoalan ini akan dibahas bersama-sama dalam rapat koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Rencananya, Kementerian PANRB juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai adanya PNS yang melakukan korupsi.

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

52 menit lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

4 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

8 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

16 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya