Asosiasi E-Commerce Berharap Aturan Soal Pusat Data Diputuskan

Reporter

Antara

Senin, 3 September 2018 15:14 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data (data center) agar memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital di Indonesia.

Baca juga: Ini Misi Jack Ma Datang di Penutupan Asian Games 2018

Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 3 September 2018, menjelaskan peraturan mengenai pusat data saat ini terkesan maju mundur.

Dia mengungkapkan semula pemerintah meminta lokasi pusat data harus berada di Indonesia. Namun belakangan pemerintah menyatakan pelaku digital tak perlu membangun data center di Indonesia dengan cukup membuka "access point". Menurut dia, situasi ini membuat para pelaku bisnis digital bingung.

"Ini yang benar yang mana. Biarpun sanksinya apa belum jelas, masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin 'data center'," kata Untung di Jakarta.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah kewajiban penempatan pusat data di Indonesia. Semula, revisi peraturan tersebut akan terbit Oktober 2017, namun terus mundur.

Saat ini, Revisi PP 82/2012 memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Yudhistira Nugraha sebelumnya menjelaskan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut adalah kewajiban penempatan pusat data dan data "recovery center" di wilayah Indonesia.

"Aturannya sedang direvisi menjadi kewajiban penempatan data elektronik strategis pada data center dan data recovery center di wilayah Indonesia," ujar dia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mengutip draf aturan terakhir, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) dalam tanggapan resmi yang dirilis 7 Mei 2018 menyebutkan data elektronik terbagi menjadi tiga kategori. Rinciannya, data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.

Menurut Yudhistira, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal.

Pertama, data tersebut bisa menimbulkan ancaman terhadap terganggunya penyelenggaraan negara. Kemudian dapat menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional dan proses penegakan hukum.

Data elektronik strategis wajib ditempatkan di Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia dan tidak boleh dipertukarkan ke luar wilayah Indonesia.

Adapun di luar kriteria di atas, data elektronik bisa dimasukkan ke data elektronik berisiko tinggi atau rendah dan dapat ditempatkan di luar wilayah Indonesia.

Untung menegaskan pemerintah beserta pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik mengenai kewajiban penempatan data center.

Pemerintah juga sebaiknya mengurangi wacana yang membingungkan pelaku bisnis.

"Kalau bisa, jangan baru wacana sudah disampaikan. Ini membuat pelaku bisnis penuh ketidakpastian. Lebih baik daripada berwacana, kita duduk bersama, berdiskusi, dan membuat keputusan," tegas Untung.

Dia juga berharap lembaga-lembaga lain tidak menerbitkan aturan teknis sebelum revisi PP 82 tersebut selesai.

Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik aturan, apalagi Indonesia masih memiliki berbagai keterbatasan, terutama menyangkut kesiapan infrastruktur pendukung.

Ekspansi pengusaha lokal yang bergerak dalam bisnis data center juga sangat lambat. Itulah sebabnya, sebagian besar e-commerce terutama perusahaan global masih menempatkan pusat data di luar Indonesia.

Untung menjelaskan sejatinya aturan kewajiban e-commerce membangun data center membuka peluang bisnis di bidang "server cloud". Namun belum banyak perusahaan yang masuk. "Server cloud itu bisnis besar tetapi dari sisi kualitas perusahaan lokal masih jauh ketinggalan dari perusahaan global," katanya.

ANTARA

Berita terkait

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

6 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

7 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

8 hari lalu

Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

13 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

15 hari lalu

Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

30 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

30 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Komitmen Telkom Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

31 hari lalu

Komitmen Telkom Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

Gelar kelas digital marketing gratis untuk cetak talenta siap bisnis yang mampu bersaing di dunia internasional.

Baca Selengkapnya

6 Tips Sukses Jualan di E-Commerce Saat Ramadan

46 hari lalu

6 Tips Sukses Jualan di E-Commerce Saat Ramadan

Daya beli masyarakat semakin meningkat di bulan Ramadan. Simak tips sukses jualan di e-commerce saat bulan suci.

Baca Selengkapnya