Kominfo Segera Tertibkan Penjualan Pengacak Sinyal di E-Commerce

Sabtu, 25 Agustus 2018 13:55 WIB

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo bakal segera menertibkan penjualan perangkat pengacak atau pengganggu sinyal frekuensi radio atau jammer di sejumlah situs belanja online yang makin marak. Pasalnya pemerintah menilai alat tersebut berpotensi disalahgunakan dalam pemakaiannya.

Baca: Kominfo Bantah Tudingan Soal Kebocoran Rp 846 Juta di Asian Games 2018

"Banyak perangkat komunikasi seperti jammer yang dijual bebas lewat situs e-commerce tanpa ada yang tahu apakah itu sudah bersertifikat resmi atau belum," ujar Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Penertiban Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Irawati Tjipto dalam diskusi Pemanfaatan Frekuensi di Yogya Jumat 24 Agustus 2018.

Irawati menjelaskan pelarangan jual beli jammer secara bebas ini mengacu Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya di pasal 22 dan 38. "Yang melarang jual beli jammer bukan cuma Indonesia, negara semaju Amerika pun juga melarangnya, kecuali untuk kebutuhan keamanan kenegaraan," ujarnya.

Baca: Satelit Merah Putih Telkom Tes Orbit di Atas Selat Karimata

Advertising
Advertising

Lebih jauh Irawati menuturkan pemberian izin penggunaan perangkat jammer di Indonesia sejauh ini hanya terpenuhi persyaratannya untuk situasi pengamanan kenegaraan, misalnya pengamanan kunjungan presiden. "Jammer bukan untuk masyarakat umum."

Irawati menuturkan, selain jammer, peredaran perangkat komunikasi lain yang bersertifikat dan tak bersertifikat di berbagai situs e-commerce jumlahnya hampir sama banyak. "E-commerce menjadi pintu masuk strategis produk produk tak bersertifikat resmi," ujarnya.

Data Kemenkominfo tahun 2017 menunjukkan jumlah perangkat komunikasi dijual yang bersertifikat resmi atau terdaftar ada 1.256 produk dan yang tak bersertifikat ada 1.239 produk. Sedangkan pada pertengahan 2018, jumlah produk bersertifikat sudah mencapai 67 persennya dan sisanya tak bersertifikat.

Artinya, kata Irawati, jumlah produk perangkat komunikasi yang dijual tak lagi dalam posisi fifty-fifty seperti tahun 2017. "Data penjualan produk tak bersertifikat ini satu persatu kami panggil penjualnya, kami peringatkan dulu, " ujarnya.

Jika peringatan itu diabaikan, menurut Irawati, Kominfo tak segan menggunakan peraturan perundangan untuk menjerat penjual ke ranah hukum. Ia mengaku memang tak mudah untuk memantau peredaran perangkat telekomunikasi apakah sudah bersertifikat resmi atau belum sebab prosedur jual beli di e-commerce juga relatif mudah.

Penjual, kata Irawati, masih bisa menuliskan kalau produknya bersertifikat dalam kolom persyaratan e-commerce. "Tapi kenyataannya tidak ada yang tahu, benar atau bohong status itu, jadi perlu dicek benar," ujarnya.

Untuk melibatkan masyarakat mengecek status perangkat komunikasi itu bersertifikat atau belum, Kominfo telah menyediakan layanan electronic atau e- sertifikasi yang dapat diakses di laman https://sertifikasi.postel.go.id. "Lewat layanan e-sertfikasi itu bisa dilihat apakah produk perangkat komunikasi itu sudah terdaftar dalam database perangkat bersertifikat Kominfo," ujar Irawati.

Berita terkait

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

20 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

6 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

6 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

9 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

9 hari lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya