Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan dari Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Dirut Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro (dua dari kiri) saat mengunjungi booth Mandiri di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 30 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending tak berizin. Menurut dia, sebanyak 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.
"Jadi masing-masing developer bisa memiliki 3-5 platform," kata Tongam saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.
Tongam memastikan seluruh 227 platform yang tidak terdaftar tersebut akan dihapus dari aplikasi Google Play. Keputusan itu diberikan karena perusahaan tersebut tak segera mendaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan.
"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.
Tongam mengatakan untuk mencabut fintech ilegal, OJK berkoordinasi dengan Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK tengah menjajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.
Adapun menurut data OJK, sudah ada sebanyak 63 perusahaan fintech peer to peer yang kini telah terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut sejak 2016 kemarin telah melakukan penyaluran dana kredit kepada nasbah hingga Rp 6 triliun pada Juni 2018.