OJK Bakal Hapus Aplikasi 227 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal

Jumat, 27 Juli 2018 13:42 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan dari Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Dirut Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro (dua dari kiri) saat mengunjungi booth Mandiri di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 30 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending tak berizin. Menurut dia, sebanyak 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.

Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin

"Jadi masing-masing developer bisa memiliki 3-5 platform," kata Tongam saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.

Tongam memastikan seluruh 227 platform yang tidak terdaftar tersebut akan dihapus dari aplikasi Google Play. Keputusan itu diberikan karena perusahaan tersebut tak segera mendaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan.

"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.

Tongam mengatakan untuk mencabut fintech ilegal, OJK berkoordinasi dengan Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK tengah menjajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.

Adapun menurut data OJK, sudah ada sebanyak 63 perusahaan fintech peer to peer yang kini telah terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut sejak 2016 kemarin telah melakukan penyaluran dana kredit kepada nasbah hingga Rp 6 triliun pada Juni 2018.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

49 menit lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

21 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya