Zona Operasi Ojek Online Berpotensi Masuk Peraturan Daerah

Kamis, 19 Juli 2018 06:00 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan ojek online yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersikukuh mengarahkan pengaturan layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada pemerintah daerah. Pasal terkait keamanan dan ketertiban dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dianggap bisa mengatur aspek sederhana, seperti wilayah operasi ojek daring.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin Liputo, mengaku sempat menerima konsultasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah merancang peraturan gubernur, terkait transportasi roda dua. "Nanti diatur seperti soal zona hijau, atau zona merah tempat dia (ojek online) dilarang beroperasi," kata Syafrim pada Tempo, Rabu 18 Juli 2018.

Pemberian zona, menurut dia, memungkinkan untuk diatur pemda asalkan untuk meminimalisir potensi konflik antar pengemudi daring dan konvensional. Aspek lain, seperti tarif dan kuota, belum bisa diatur karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Ojek Online Berunjukrasa Saat Asian Games Dibuka, Tuntutannya?

"Yang dilarang adalah melegalkan motor sebagai angkutan umum. Kalau menertibkan, bisa di skala (peraturan) kepala daerah," tuturnya.

Advertising
Advertising

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim, Triana, tak ingin membeberkan isi rancangan Pergub yang disusun pihaknya. Namun, dia memastikan draft tersebut dibahas bersama dengan perwakilan dari perusahaan aplikasi dan para pengemudi. "Ada rapat koordinasi pada Kamis (kemarin)," ujarnya saat dihubungi.

Adapun Pemda Jawa Barat belum menentukan sikap lantaran khawatir dengan potensi silang aturan antara perda dan UU No. 22/2009. Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, sempat meminta kejelasan dari pemerintah pusat. "Ditentukan dulu roda dua itu transportasi atau bukan. Bagaimana ke daerah sementara kita punya UU tentang Lalu Lintas, itu juga jangan dilanggar."

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengatakan munculnya perda penertiban ojek online bisa dengan mudah diperkarakan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah menolak melegalkan motor sebagai angkutan umum dalam uji materi UU No.22/2009.

Baca: Ojek Online Akan Demo di Asian Games, Siap jika Ditindas Aparat

"Jelas-jelas dilarang hukum, kalau pemda buat aturan terkait ya bisa dipidanakan oleh pihak di luar ojek online," ucap Alvin.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, justru melihat potensi korupsi dan suap jika pemda menyusun aturan khusus terkait angkutan daring. "Bayangkan ada nego dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perwakilan transportasi entah online atau konvensional terkait isi perda itu."

Menurut dia, pengawasan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) adalah solusi tunggal mengingat ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Namun, opsi itu tak kunjung diambil pemerintah dengan dalih tingginya kecelakaan jalan akibat motor.

Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Igun Wicaksono, memastikan persatuan pengemudi tak akan berhenti menuntut perlindungan hukum dari pemerintah. Pasalnya, unjuk rasa pengemudi dari dua perusahaan aplikasi Indonesia, yakni Grab dan Go-Jek, tak pernah mendapat kejelasan.

Igun menyebut pengendara ojek online akan kembali berdemo pada awal perhelatan Asian Games di Jakarta dan Palembang, bulan depan, agar mendapat perhatian pemerintah. "Hingga saat ini tarif ojek online yang diturunkan sepihak oleh aplikator menjadi Rp 1200 - Rp. 1600 per kilometer. Pengemudi harus memaksakan diri bekerja antara 12-18 jam sehari," tuturnya.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku belum mendengar rencana penertiban roda dua melalui perda. "Saya coba diskusikan dulu secara internal ya," katanya pada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FIKRI

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

12 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

15 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya