JK Tanggapi Soal Perjanjian Freeport: Pasti Dilaksanakan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 18 Juli 2018 06:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis Head of Agreement atau HoA antara pemerintah dengan Freeport McMoran akan berjalan. “Namanya saja Head of Agreement, kepala atau daripada persetujuan hanya prinsipnya. Jadi prinsip daripada persetujuan ini sudah disetujui, tinggal didetailkan," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa, 17 Juli 2018.
Baca: Pembelian Saham Freeport Dinilai Berpotensi Merugikan Negara
Dia optimistis perjanjian awal itu akan diimplementasikan. "Artinya itu nanti urusan staf, ini kan urusan menteri Head of Agreement, kemudian perjanjian-perjanjiannya itu lawyer, apa, macam-macam terlibat sehingga, negosiasi detail lainnya. Jadi, optimistis bisa, Head of Agreement itu bisa jalan,” ujar JK.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmanto Juwana sebelumnya menyampaikan sejumlah catatan terkait divestasi saham freeport. Hikmahanto menyebutkan HoA yang ditandatangani pada 12 Juli 2018 oleh pemerintah Indonesia dan Freeport McMoran perlu disambut dengan baik.
Namun dia mengingatkan, hal itu tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi sampai memunculkan euforia. Dari perspektif hukum, Hikmahanto menjelaskan bahwa HoA bukanlah perjanjian jual beli saham karena merupakan perjanjian ‘payung’ yang mengatur hal-hal prinsip saja.
Terkait hal itu, JK mengatakan bahwa melalui HoA, yang akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya, otomatis Indonesia akan memperpanjang konsesi PT FI. “Indonesia yang punya hak untuk memperpanjang, dan Indonesia juga membeli. Masak Indonesia beli langsung berhenti, kan ndak,” ujar JK.
Adapun terkait divestasi yang akan melibatkan pendanaan dari 11 bank asing, menurut dia, pemerintah perlu memasukkan dana dari luar ke dalam negeri. Bank-bank yang siap mendanai divestasi itu menurutnya tidak meragukan kinerja dari tambang emas Freeport tersebut.
Baca: Ekonom Indef Kritik Negosiasi Pemerintah - Freeport: Pencitraan
“Kalau (dana) dari sini diambil US$3 miliar sampai US$ 4 miliar bisa masalah kita punya neraca pembayarannya. Karena ini barang bukan barang greenfield, bukan barang yang baru mulai dibangun, begitu diambil tahun depannya sudah ada penghasilannya kan walaupun sudah ada perjanjian-perjanjian, mungkin reinvestasi lagi tapi artinya tidak meragukan lagi bahwa ini jalan,” ujarnya.
BISNIS