Intergrasi JORR Berlaku Efektif 20 Juni 2018
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 12 Juni 2018 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru. mengatakan integrasi Jakarta Outer Ring Road atau JORR akan berlaku efektif mulai 20 Juni 2018.
"Mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," kata Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juni 2018.
Baca juga: Puncak Mudik Tol JORR H-7: Setengah Juta Mobill Tinggalkan Jakarta
Sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.
Menurut Heru, jadwal integrasi JORR dimundurkan dalam rangka meningkatkan edukasi kepada pengguna jalan tol. Sebab, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PU-Pera) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR sepakat untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.
Simak pula: Mulai 24 Maret, BPJT Akan Tutup Gerbang Tol Kayu Besar di JORR
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 di Penjaringan-Kebon Jeruk, Seksi W2 di Utara Kebon Jeruk-Ulujami, Seksi W2 di Selatan Ulujami-Pondok Pinang, Seksi S di Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol JORR yang terintegrasi meliputi Seksi E1 di Taman Mini-Cikunir, Seksi E2 diCikunir-Cakung, Seksi E3 di Cakung-Rorotan, Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS di Rorotan-Kebon Bawang, dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.