Maskapai Naikkan Tarif Lampaui Batas, Menhub Ancam Tutup Rute

Senin, 11 Juni 2018 12:18 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Agama Lukman Saifuddin berada di pesawat Boeing 747-400 yang tak lagi dioperasikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Cengkareng, 9 Oktober 2017. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak maskapai penerbangan yang menjual tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Lebaran. Tindakan yang diambil Menhub akan berupa peringatan hingga penutupan rute.

Menurut Budi, sebenarnya tidak ada maskapai yang secara langsung menaikkan harga tiket penerbangan di atas tarif batas, melainkan para vendor atau agen paket wisata yang menjual dengan tambahan biaya tertentu. "Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Juni 2018.

Baca: Menhub: Arus Mudik 2018 dengan Sepeda Motor Berkurang

Belakangan Budi berujar ada pemberitaan mengenai terjadinya penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. "Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax," katanya.

Budi menjelaskan, di Tarakan memang terjadi kenaikan harga tiket di atas tarif batas atas tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga. Ia menegaskan kementeriannya bersama kepolisian akan memberi sanksi maskapai yang melampaui tarif batas yang ditentukan. "Secara khusus itu terjadi di Kaltara sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Menhub: Arus Mudik 2018 dengan Sepeda Motor Berkurang

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan, serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.

Semua biaya dalam tiket, ujar Budi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Namun Budi menyebut tarif yang dimaksud bukanlah harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.

Di masa mudik Lebaran, kata Menhub, untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air boleh menjual tarif sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.

Berita terkait

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

10 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

18 jam lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

1 hari lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

3 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

6 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

6 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

11 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

11 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya