Minta PNS Tak Sebar Hoax, Menpan RB Rilis 8 Aturan Bermedsos
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 23 Mei 2018 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menandatangani Surat Edaran No. 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat itu muncul di antaranya karena belakangan tak sedikit informasi palsu atau hoax malah disebarkan oleh PNS dan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk menjunjung tinggi kode etik dan prilaku ASN. "Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Beredar Laporan Penetapan CPNS 2018, MenPAN-RB: Itu Palsu
Di dalam surat edaran itu terdapat sedikitnya delapan hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam bermedia sosial. Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Ketiga, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, ASN tidak boleh menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan hoax, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Jika melanggar aturan tersebut, kata Herman, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau LPNK.
Selain itu surat edaran ditujukan kepada para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan SE tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Soal masif beredarnya hoax ini sebelumnya dikeluhkan oleh Menteri Asman. Hoax yang sering kali berhembus di antaranya adalah soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau CPNS 2018. Pernyataan itu menanggapi surat bodong berisi informasi penerimaan tenaga honorer yang belakangan beredar di media sosial.