9 Pilot Lion Air Diduga Palsukan Dokumen Kepegawaian
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta
Selasa, 22 Mei 2018 14:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air melaporkan sembilan pilot dan satu karyawan yang diduga memalsukan dokumen kepegawaian. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan kesepuluh awak Lion Air itu diduga melakukan perbuatan melawan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat atau dokumen.
“Atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada kepolisian adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan, dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia, yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Lion Air Group Siapkan 55 Ribu Kursi Tambahan pada Lebaran 2018
Kesembilan pilot itu adalah Baskara Pratama, 30 tahun, Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), dan Oreza Mulya Santana (35). Sedangkan karyawan lainnya bernama Tabroni (31).
Danang menduga pemalsu dokumen bekerja sama dengan karyawan internal atau pihak ketiga lainnya. Menurut dia, sembilan pilot dan satu karyawan itu tak menyelesaikan kewajiban di Lion Air Group.
Namun mereka menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk bekerja di perusahaan penerbangan lain. Danang mengaku Lion Air Group telah meminta bantuan pihak berwajib untuk menyelidiki kasus itu.
Lion Air Group menegaskan setiap awak pesawat wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang telah disepakati bila mengundurkan diri sebelum waktu ikatan dinas habis. Salah satu kewajiban itu adalah membayar biaya pelatihan. “Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, dapat merugikan perusahaan,” ujar Danang.