Facebook Digugat di Pengadilan Indonesia Akibat Data Bocor

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 15 Mei 2018 16:51 WIB

Mark Zuckerberg memperkenalkan layanan kencan Facebook. Kredit: Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) resmi mendaftarkan gugatan kepada Facebook. Kuasa Hukum Indonesia ICT Institute dan LPPMII, Jemy Tommy, mengatakan gugatan didaftarkan timnya pada Senin siang, 14 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 396/Pdt6/2018/Pn.Jkt Sel. Selain itu, penggugat membayar biaya perkara terhadap Facebook Rp 3.796.000.

Sebelumnya, gugatan tersebut akan didaftarkan pada Senin pekan lalu, tapi harus ditunda. Sebab, pihak pengadilan meminta salinan gugatan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris karena surat gugatan perlu dikirim ke pihak Facebook Headquarter ada di Amerika Serikat.

Jemy mengatakan sebetulnya gugatan versi bahasa Inggris telah siap sejak Jumat, tapi tak sempat didaftarkan. “Kami terkena macet akibat demo, sampai pengadilan banknya sudah tutup,” katanya.

Dalam keterangan pers, Ketua LPPMII Kamilov Sagala menyatakan kejadian kebocoran dan penyalahgunaan oleh media sosial besutan Mark Zuckerberg ini dianggap telah melukai dan menodai kepercayaan masyarakat Indonesia. “Ini juga merusak kehormatan Presiden Indonesia Jokowi yang mengunjungi Mark Zuckerberg di Kantor Pusat Facebook beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Kamilov menilai gugatan yang dilayangkan kepada Facebook sudah layak dan pantas. Dia juga meminta Zuckerberg dan jajaran staf Facebook segera mengumumkan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia, seperti salah satu poin dalam gugatannya.

Advertising
Advertising

Dalam keterangan yang sama, Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyebut daftar akun Facebook yang bocor harus segera dirilis kepada publik. "Memang pahit bagi Facebooker Indonesia jika Facebook diblokir, tapi pahit itu harus kita telan untuk kedaulatan dan keamanan negara, tutup atau mati, merdeka berdaulat titik," ucapnya.

Gugatan yang dilayangkan menyebut Facebook sebagai tergugat 1, Facebook Indonesia sebagai tergugat 2, dan Cambridge Analytica sebagai tergugat 3.

Dalam gugatan tersebut, ada beberapa hal yang diminta Indonesia ICT Institute dan LPPMII, salah satunya Facebook harus meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia serta dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional, baik cetak maupun elektronik.

Mereka juga menggugat Facebook memenuhi ganti rugi materiil Rp 20 miliar kepada setiap pengguna Facebook yang datanya terdampak serta ganti rugi imateriil senilai Rp 10 triliun rupiah.

Selain itu, mereka meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia sampai amar putusan perkara quo dilaksanakan para tergugat.

BISNIS

Berita terkait

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

11 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

18 hari lalu

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

31 hari lalu

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.

Baca Selengkapnya

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

33 hari lalu

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

37 hari lalu

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!

Baca Selengkapnya

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

38 hari lalu

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

38 hari lalu

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.

Baca Selengkapnya

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

40 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

51 hari lalu

Begini Cara Download Stiker WhatsApp Edisi Ramadan

WhatsApp meluncurkan paket stiker terbarunya di Indonesia berkaitan dengan bulan Ramadan. Begini cara downlioad stiker WhatsApp edisi Ramdan.

Baca Selengkapnya

Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

51 hari lalu

Facebook Disebut Memblokir Akun Jurnalis Foto Gaza Motaz Azaiza

Jurnalis foto terkenal Palestina asal Gaza, Motaz Azaiza, memposting di akun X-nya bahwa dia telah dilarang di Facebook.

Baca Selengkapnya