Pekerja Ingin Cuti Lebaran Ikut Pemerintah, Ini Solusi Pengusaha

Selasa, 8 Mei 2018 14:47 WIB

Dirut BPJSTenaga Kerja, Agus Susanto dan Ketua Umum KADIN, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dalam penandatanganan nota kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan KADIN di Menara KADIN Jakarta, 17 Oktober 2016. TEMPO/Maria Fransisca ( magang )

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Bidang Tenaga Kerja Bob Azam mengatakan kebijakan pemerintah ihwal penambahan cuti bersama Lebaran 2018, yang berlaku fakultatif atau tidak wajib bagi dunia industri usaha dan pelayanan publik, sudah tepat. Dia memastikan keputusan tersebut akan menguntungkan semua pihak. Kalaupun nanti ada pekerja yang merasa keberatan, kata dia, akan diselesaikan secara bipartit antara serikat pekerja dan korporasi.

“Nanti, kalau ada masalah, bisa dikembalikan ke bipartit. Surat edaran Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) juga sudah ada, cutinya bisa tetap dipakai atau tidak, sesuai kebutuhan. Malah fleksibel,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Mei 2018.

Simak: JK: Perpanjangan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Buat Ekonomi Macet

Hal itu dia ungkapkan menjawab pernyataan juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, Sherin Sarinah, yang mengatakan pekerja cenderung menuntut pemberian cuti sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB), yang diterbitkan pada 18 April lalu. Namun pengusaha akan cenderung menolak karena potensi penurunan keuntungan. Dia mengatakan kedua pihak dikhawatirkan berselisih dalam bipartit.

Menurut Sherin, mayoritas pekerja menginginkan tambahan cuti bersama untuk beristirahat. Kenaikan upah yang minim, kata dia, menciptakan ketergantungan buruh pada bayaran lembur. "Selalu overtime. Jam kerja aktual pekerja manufaktur saja 10-12 jam per hari," ujarnya. Dia menambahkan, ada lebih dari 17 juta buruh yang saat ini bekerja di sektor tersebut.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, SKB yang disetujui tiga menteri menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Jika termasuk libur Lebaran pada 15-17 Juni dan empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total libur menjadi 10 hari berturut-turut.

Belakangan, pemerintah diprotes kalangan pengusaha hingga akhirnya menetapkan tambahan cuti tiga hari tersebut sebagai aturan fakultatif sehingga operasi logistik bisa berjalan seperti biasa. Pengusaha berpendapat, libur terlalu lama akan membuat masalah logistik dan distribusi barang terganggu.

“Kalau distribusi dan logistik tidak jalan, akibatnya barang langka dan harga naik. Kalau itu terjadi, yang rugi kan kita semua,” ucap Bob. “Negara lain hari kerjanya di atas 245 hari per tahun. Tahun ini kita cuma 240 hari kerja. Thailand 250 hari kerja, Vietnam 260 hari lebih.”

DEWI NURITA | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

8 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

24 hari lalu

Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

34 hari lalu

Cuti Lebaran Disebut Melemahkan Nilai Rupiah, Apa Alasannya?

Mengapa cuti Lebaran dianggap berpengaruh pada pelemahan nilai rupiah terhadap dolar?

Baca Selengkapnya

Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

16 Maret 2024

Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

14 Maret 2024

ASN Pria akan Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan hingga 60 Hari

Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat hak cuti mendampingi istri melahirkan hingga 60 hari. Aturan ditargetkan rampung April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

13 Maret 2024

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

Sudah diberlakukan di beberapa negara. Sedangkan di Indonesia masih dibahas bersama stakeholder terkait.

Baca Selengkapnya

Pekerja Pria Jepang Uji Coba Simulasi Nyeri Haid: Saya Tidak Bisa Bergerak!

8 Maret 2024

Pekerja Pria Jepang Uji Coba Simulasi Nyeri Haid: Saya Tidak Bisa Bergerak!

Ini sebagai bagian dari inisiatif yang bertujuan untuk menumbuhkan empati terhadap rekan kerja perempuan Jepang menjelang Hari Perempuan Internasional

Baca Selengkapnya

Aiman Witjaksono Klaim Statusnya sebagai Jurnalis Cuti Saat Bilang Polisi Tidak Netral

26 Januari 2024

Aiman Witjaksono Klaim Statusnya sebagai Jurnalis Cuti Saat Bilang Polisi Tidak Netral

Saat ditanya awak media apakah petinggi Polri yang disebut tidak netral memiliki jabatan penting, Aiman Witjaksono hanya tertawa.

Baca Selengkapnya

Gibran Ambil Cuti lagi sampai Pekan Depan, Mau Kampanye ke Papua dan Jatim

26 Januari 2024

Gibran Ambil Cuti lagi sampai Pekan Depan, Mau Kampanye ke Papua dan Jatim

Gibran mengajukan dua permohonan cuti,yakni untuk hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 dan minggu depan.

Baca Selengkapnya

Soal Cuti Presiden Jokowi Jika Ikut Berkampanye, Diajukan ke Siapa?

26 Januari 2024

Soal Cuti Presiden Jokowi Jika Ikut Berkampanye, Diajukan ke Siapa?

KPU menyebut Presiden Jokowi harus mengajukan cuti jika ingin ikut kampanye. Lantas, izin cuti harus diajukan kepada siapa?

Baca Selengkapnya