Keputusan Cuti Bersama Rawan Konflik di Perusahaan Swasta

Selasa, 8 Mei 2018 09:44 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selepas penandatanganan revisi surat keputusan bersama tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Rabu, 18 April 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai persatuan pekerja di sektor swasta merasa tak diuntungkan oleh kebijakan penambahan cuti bersama Idul Fitri 2018 yang bersifat fakultatif, alias tidak wajib. Kebebasan bagi pengusaha untuk tidak menerapkan libur tambahan sebanyak tiga hari yang ditegaskan dianggap bisa memicu konflik antara manajemen perusahaan dan buruh kerjanya.

Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, Sherin Sarinah, mengatakan pekerja cenderung menuntut pemberian cuti sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan pada 18 April lalu. Namun, pengusaha akan cenderung menolak karena potensi penurunan keuntungan.

"Kedua pihak bisa berselisih dalam bipartit," ujarnya pada Tempo, Senin 7 Mei 2018.

Menurut Sherin, mayoritas pekerja menginginkan tambahan cuti bersama untuk beristirahat. Kenaikan upah yang minim, kata dia, menciptakan ketergantungan buruh pada bayaran lembur. "Selalu overtime. Jam kerja aktual pekerja manufaktur saja 10-12 jam per hari," ujarnya sambil menambahkan ada lebih dari 17 juta buruh yang saat ini bekerja di sektor tersebut.

Adapun SKB disetujui tiga menteri menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Jika termasuk libur Lebaran pada 15-17 Juni dan empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total liburan menjadi 10 hari berturut-turut. Belakangan, pemerintah diprotes kalangan pengusaha hingga akhirnya menetapkan tambahan tiga hari tersebut sebagai aturan fakultatif.

Advertising
Advertising

Simak: Keputusan Cuti Bersama Lebaran Tetap 11 sampai 20 Juni 2018

Kebijakan cuti pun dianggap diskriminatif. Cuti lebaran pekerja swasta, ujar Sherin, dipotong dari cuti tahunan yang umumnya berkisar 12 hari sesuai Pasal 79 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun cuti aparatur sipil tak dipotong dari jatah tahunan sesuai PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Padahal lebih berisiko pekerja swasta, apalagi di manufaktur yang berhadapan dengan mesin-mesin produksi. Seharusnya disamakan tapi pengusaha pasti setuju karena rugi," ucap Sherin.

Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan perundingan alot akan terjadi pada perusahaan yang persatuan karyawannya kuat. Jika tidak, pengusaha dikhawatirkan membuat kebijakan sepihak. "Persetujuan pekerja formalitas belaka, sesuka hatinya pengusaha membuat aturan sendiri," ujarnya pada Tempo.

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan pihaknya akan mendesak implementasi tambahan cuti bersama. "Jam kerja panjang akan membuat kelelahan berlebih, justru menghambat produktivitas," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, di sisi lain, mengharapkan pemangkasan durasi libur yang dinilainya terlalu panjang. Libur massal, menurut dia, bisa membuat pembayaran pekerja oleh perusahaan naik tiga kali lipat.

"Sebaiknya libur tidak banyak. Sekarang adalah kompetisi sehingga daya saing harus di tingkatkan," tutur Benny pada Tempo, kemarin.

Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, meminta pemerintah tak sembarangan menambah cuti bersama. Dalam rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 3 Mei lalu, dia mengaku mengusulkan pemberian cuti hanya pada H-2 dan H+2 untuk masa Lebaran berikutnya. "Tahun ini libur nasional kita saja sudah 16 hari," katanya.

Adapun Menaker Hanif Dhakiri meminta pemberian cuti bersama di sektor swasta mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan. Kemenker pun berencana menerbitkan edaran terkait hal teknis pemberian cuti. "Itu (keputusan soal cuti) harus berdasarkan kesepakatan dengan buruh, atau perjanjian kerja di perusahaan," kata Hanif.


YOHANES PASKALIS PAE DALE | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

1 jam lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

1 hari lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

7 hari lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

7 hari lalu

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

15 hari lalu

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

19 hari lalu

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya

Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

29 hari lalu

Bahlil Temui Jokowi di Istana saat Cuti Idulfitri, Ini yang Dibahas

Di masa cuti bersama Idulfitri, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambangi Istana bertemu Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

32 hari lalu

Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

Idul Fitri kian dekat, sebaiknya cek jadwal cuti bersama Lebaran 2024 untuk mempersiapkan acara bersama keluarga. Ada berapa hari?

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

41 hari lalu

Yogyakarta Waspadai Jalur Rawan Libur Lebaran, Akses Cinomati Terlarang Bagi Wisatawan

Jalur Cinomati Yogyakarta dikenal berbahaya karena kontur jalannya sangat curam sehingga banyak mobil tak kuat menanjak.

Baca Selengkapnya

Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya

43 hari lalu

Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya

Sejumlah ruas tol baru dioperasikan meski baru secara fungsional saat mudik lebaran 2024, termask tol Solo - Yogya.

Baca Selengkapnya