Pemerintah Didesak Bersihkan Tumpahan Limbah Freeport
Reporter
Robby Irfany
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 Mei 2018 09:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Papua Aiesh Rumbekwan meminta pemerintah segera memaksa PT Freeport Indonesia membersihkan limbah pertambangan (tailing) yang meluber dan mencemari lingkungan di Mimika, Papua. Menurut Aiesh, operasi Freeport membuat kualitas lingkungan hidup di daerah sekitarnya menurun.
"Ketika ada pencemaran, itu harus segera dibersihkan. Teknologi yang dipakai, apa pun itu, urusan perusahaan, supaya mengembalikan akses masyarakat terhadap lingkungan," ujar Aiesh kepada Tempo, Senin, 7 Mei 2018.
Simak: Freeport Menolak Isu Lingkungan jadi Alasan Diskon Divestasi
Pada Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi berupa paksaan kepada Freeport karena melakukan 47 pelanggaran lingkungan. Namun, dari puluhan perintah, tak satu pun poin yang mewajibkan perusahaan membersihkan tumpahan limbah.
Berdasarkan riset Walhi, operasi Freeport merusak lingkungan Mimika dari hulu ke hilir. Mulai air asam batuan (acid rock drainage) yang mencemari air tanah di pegunungan, tumpukan logam berat pada tumbuhan dan hewan daratan dan perairan, hingga air laut yang tercemar, sehingga jumlah spesies hewan dasar laut merosot sampai 70 persen. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun lalu juga menunjukkan adanya kerusakan karena limbah yang meluber.
"Nantinya akan terjadi penumpukan sedimen yang luar biasa," tutur Aiesh.
Ketua Tim Pengendalian Penyelesaian Permasalahan Lingkungan PT Freeport Indonesia Ilyas Asaad membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembersihan limbah yang tumpah dari kolam penampungan Ajkwa (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA). Ilyas berdalih, pemerintah tengah berfokus mencegah kerusakan yang lebih besar. Kementerian Lingkungan sudah menetapkan standar pengelolaan yang lebih ketat melalui Keputusan Menteri Nomor SK.175/Menlhk.Setjen/PLB.3/4/2018 pada 5 April lalu.
"Yang kami lihat, bagaimana menghentikan dasar hukum pengelolaan sebelumnya. Soal pembersihan, nanti kami lihat lagi. Kalau masuk ke situ, lebih rumit lagi persoalannya," kata Ilyas, yang juga menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan.
Freeport membantah aktivitas perusahaannya melanggar aturan. Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, menyatakan pengelolaan limbah saat ini adalah hasil kesepakatan bersama pemerintah. Menurut perusahaan, lingkungan yang terkena dampak akan pulih setelah penambangan selesai. "Daerah pengendapan akan menjadi aset masyarakat karena dapat berubah menjadi wilayah perkebunan," ucapnya.