Cegah Monopoli, BI Tetapkan Dua Kelompok Pengedar Uang Elektronik

Selasa, 8 Mei 2018 08:55 WIB

Penggunaan E-Money di Indonesia dibandingkan penggunaan uang elektronik di negara-negara lain, terutama di negara maju (foto: Mohammad Khory Alfarizi).

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menetapkan dua kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengedarkan uang elektronik, yakni front end dan back end. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan pengusaha tidak boleh mengembangkan bisnis uang elektronik dengan mengadopsi dua kelompok atau istilahnya “dua kaki”. Artinya, pengusaha harus memilih, apakah menjalankan bisnis dengan model front end atau back end.

"Karena kami tidak mau end to end-nya dikuasai satu orang atau dua orang. Itu tidak bagus buat ekonomi. Itu monopoli dan tidak boleh," ucap Onny saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.

Simak: Revisi Aturan Uang Elektronik Akan Diterbitkan Bulan Ini

BI menerbitkan penyesuaian peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. PBI tersebut berlaku sejak 4 Mei 2018. Di dalamnya tercantum 15 outline pokok penyesuaian.

Sebelumnya, aturan mengenai uang elektronik tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tertanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBII/2009 tentang Uang Elektronik.

Advertising
Advertising

Kelompok front end terdiri atas penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan kelompok back end mencakup prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara penyelesaian akhir, dan penyelenggara kliring.

Menurut Onny, pengusaha harus mengambil sikap sedari awal ihwal model bisnis uang elektronik yang akan dikelola. Sebab, bisnis e-commerce dan digital cenderung menerapkan seluruh model bisnis yang ada.

"Kami tidak mau itu dan tidak mau terlambat. Jadi kami atur sekarang agar fokus," ujar Onny.

Onny menuturkan ada tiga perusahaan penerbit uang elektronik yang menerapkan front end dan back end. Dia tak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud. Namun kepemilikan saham ketiga perusahaan mayoritas dimiliki pihak domestik.

Onny menyatakan BI memperbolehkan tiga perusahaan itu berpijak di “dua kaki” selama tidak terjadi perpindahan kepemilikan (transfer of ownership). Sebab, ada kaidah dunia yang harus dipatuhi bersama-sama.

Berita terkait

Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

19 hari lalu

Cara Isi Saldo e-Toll via Tokopedia, BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan mobil, pastikan sudah mengisi e-toll atau uang elektronik. Ini cara isi saldo e-Toll.

Baca Selengkapnya

Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

12 Februari 2024

Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

Bawaslu menengarai politik uang di masa tenang Pemilu 2024 dilakukan melalui dompet digital dan uang elektronik.

Baca Selengkapnya

57 Persen Pengguna KRL Pakai Kartu Multri Trip, Bos KAI Commuter: Transaksi Cashless Makin Tinggi

12 Januari 2024

57 Persen Pengguna KRL Pakai Kartu Multri Trip, Bos KAI Commuter: Transaksi Cashless Makin Tinggi

Sebanyak 170 juta lebih transaksi atau 57,06 persen penumpang KRL menggunakan kartu multi trip atau KMT.

Baca Selengkapnya

BRI Gandeng POSe Dorong Kelancaran Transaksi Tenant

2 Desember 2023

BRI Gandeng POSe Dorong Kelancaran Transaksi Tenant

"POSe," sebuah solusi transaksi terbaru dari BRI dan PCS Payment.

Baca Selengkapnya

Ini Panduan Gunakan LRT Jabodebek, Beserta Rute dan Tarifnya

5 November 2023

Ini Panduan Gunakan LRT Jabodebek, Beserta Rute dan Tarifnya

Ketahui panduan gunakan LRT Jabodebek, beserta rute dan tarifnya. Simak selengkapnya jika Anda ingin berkeliling Jakarta dengan moda transportasi ini.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

22 September 2023

Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.

Baca Selengkapnya

Cara Pembayaran Transportasi Publik di Jakarta, Termasuk MRT dan LRT

9 September 2023

Cara Pembayaran Transportasi Publik di Jakarta, Termasuk MRT dan LRT

Kemudahan akses transportasi publik di Jakarta memberikan alternatif bagi para warga untuk melakukan mobilisasi hariannya. Begini cara pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Faisal Basri Bantah Sebut Jokowi Tolol, LRT Jabodebek Mulai Beroperasi Senin

26 Agustus 2023

Terkini: Faisal Basri Bantah Sebut Jokowi Tolol, LRT Jabodebek Mulai Beroperasi Senin

Ekonom senior UI Faisal Basri membantah menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tolol ketika ia mengkritisi kebijakan hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini: Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Sedekah Subsidi Harga Garam, Lion Air Tingkatkan Penerbangan Umrah Surabaya-Arab Saudi

25 Agustus 2023

Terkini: Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Sedekah Subsidi Harga Garam, Lion Air Tingkatkan Penerbangan Umrah Surabaya-Arab Saudi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi beredarnya video petani garam di Rembang yang kecewa harga garam yang anjlok.

Baca Selengkapnya

Transaksi QRIS Tumbuh 84,50 Persen, Bank Indonesia: Capai Rp 18,01 Triliun

25 Agustus 2023

Transaksi QRIS Tumbuh 84,50 Persen, Bank Indonesia: Capai Rp 18,01 Triliun

Bank Indonesia (BI) membeberkan nilai transaksi uang elektronik, termasuk kode QR berstandar nasional alias QRIS. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya