OTT Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Setoran Uang

Reporter

Antara

Editor

Martha Warta

Minggu, 6 Mei 2018 06:58 WIB

Setumpuk uang kertas US $100 terbaru yang baru selesai dipotong di Fort Worth, Texas (24/9). (AP Photo/LM Otero)

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pejabat Kementerian Keuangan berinisial YP sudah dipantau terkait pengurusan anggaran di daerah. "Terkait AMS (Amin Santono) itu memang Rp 400 juta, nah untuk YP (Yaya Purnomo) itu kami amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu malam, 5 Mei 2018.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin. Suap berasal dari pengepul yang juga kontraktor proyek yaitu Ahmad Ghiasti.

Amin menerima suap Rp 400 juta yang diberikan secara tunai sedangkan Eka sebagai perantara mendapat Rp 100 juta melalui transfer.

Baca: Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi

Namun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018, KPK juga mengamankan emas batangan dan uang dalam rupiah maupun mata uang asing yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram; uang Rp 1,844 miliar termasuk R p400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah; serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

"Uang (di luar Rp 400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP, karena yang bersangkutan menerima uang 100 dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kami punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," ungkap Agus.

KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Setelah Desember itu kami mengamati teman di kementerian lalu ada tukang pengumpul dua wilayah yang kemudian kami dalami di luar OTT hari ini, jadi (uang) ada yang melalui pengumpul maupun langsung, jadi ini menyangkut beberapa daerah, ada beberapa kabupaten dan kota, jadi ini masih berkembang tapi kami tidak bisa mendetailkan daerah mana saja," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK juga masih mendalami apakah uang Rp 400 juta yang diterima Amin juga terkait dengan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono dalam pemilihan bupati Kuningan 2018. "Kami juga perlu mendalami apakah untuk pembiayaan anaknya, itu belum jelas betul tapi akan kita dalami. Biasanya kalau sudah di dalam yang bersangkutan menawarkan jadi 'justice collaborator' akan lebih banyak lagi info terbuka," kata Agus.

Pasal yang disangkakan kepada Amin, Eka dan Yaya adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca berita tentang Amin Santono lainnya di Tempo.co.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya