YLBHI: Perbudakan Buruh Kelapa Sawit Terjadi di Perusahaan BUMN

Minggu, 29 April 2018 16:33 WIB

Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, mengatakan banyak perusahaan kelapa sawit naungan badan usaha milik negara (BUMN) memberikan upah murah kepada buruh harian lepas. Salah satunya Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN VI Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Perbudakan yang parah banyak juga terjadi di perusahaan milik BUMN. Misalnya ada situasi-situasi yang sengaja diciptakan perusahaan dengan membayar satu orang, tapi buruh terpaksa membawa orang lain tanpa terikat upah buruh di perusahaan," kata Era saat diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 29 April 2018.

Baca: Serikat Pekerja BUMN Ingin Penyebar Percakapan Rini Ditangkap

Menurut Era, ada ratusan buruh harian lepas perusahaan kelapa sawit memperoleh gaji di bawah upah minimum provinsi. Perusahaan, misalnya, membayar hanya Rp 48 ribu untuk satu ton kelapa sawit. Perusahaan tidak memberikan gaji pokok.

Selain itu, menurut Era, PKS PTPN tidak transparan sehubungan dengan gaji buruh. Perusahaan tidak mengeluarkan tanda terima gaji ataupun perjanjian kerja sama. Karena itu, buruh rentan tidak dapat membuktikan pernah bekerja di PTPN.

Advertising
Advertising

"Saya bandingkan dengan beberapa perusahaan swasta di daerah Pasaman, PTPN ini jauh lebih kejam ketimbang (perusahaan) yang lain," ujar Era.

Persoalan lain adalah besarnya target panen per hari yang tergolong besar. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Natal Sidabutar mengutarakan rata-rata target panen kelapa sawit sekitar 1.200-2.000 kilogram per hari untuk satu buruh.

Akibat beban kerja itu, mayoritas buruh harus mempekerjakan keluarga, istri dan anak, atau membayar orang lain untuk membantunya mencapai target. Namun perusahaan tidak menganggap keluarga buruh sebagai buruh perusahaan.

"Kalau tidak mencapai target, ada pemotongan upah dari target yang diperoleh," ucap Natal. Persoalan lainnya adalah perusahaan mempekerjakan buruh tidak tetap di bawah 21 hari. Dengan begitu, status buruh tidak dapat diubah menjadi pegawai kerja perusahaan.

Baca berita lain tentang kelapa sawit di Tempo.co.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

40 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

41 hari lalu

PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Selengkapnya

4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

48 hari lalu

4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?

Baca Selengkapnya

Berharap pada Minyak Makan Merah

49 hari lalu

Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.

Baca Selengkapnya

Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

50 hari lalu

Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?

Baca Selengkapnya

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

50 hari lalu

Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.

Baca Selengkapnya

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

59 hari lalu

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.

Baca Selengkapnya

Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

5 Maret 2024

Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

4 Maret 2024

Terpopuler: Serikat Guru Menolak Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

Terpopuler: Rencana pengalihan dana BOS untuk program makan siang gratis diprotes serikat guru, Presiden Jokowi cawe-cawe rencana kerja Prabowo.

Baca Selengkapnya