BPPN Usulkan Kepastian Hukum untuk Obligor Kooperatif
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengusulkan agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada obligor penandatangan perjanjian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang (PKPS-APU) yang sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Yang sudah betul-betul melaksanakan akan diberi kepastian hukum bahwa mereka melaksanakan, tegas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D.Tuwo kepada wartawan usai rapat KKSK di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (16/1) malam. Sedangkan bagi para pengutang kakap yang sama sekali tidak melaksanakan kewajiban utangnya akan diberi tindakan tegas. Menurut Lukita, ada 10 nama obligor yang dinilai tidak kooperatif, antara lain Sumitro Djojohadikusumo (Bank Pelita), Hasyim Djojohadikusumo (Bank Istimarat) dan Sjamsul Nursalim (Bank Dewaruci). Mereka dianggap tidak kooperatif karena tidak mau menandatangni PKPS-APU dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Lima nama lain menyusul menjadi obligor tidak kooperatif dan juga sudah diserahkan ke kejaksaan, salah satunya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. BPPN memiliki dua nama yaitu The Nin King dan Hendralim yang diajukan untuk diberikan kepastian hukum karena sudah menyelesaikan seluruh utangnya. Enam obligor lain juga direncanakan akan diberikan kepastian hukum. Hanya saja mereka baru melunasi 30% kewajiban utangnya, antara lain, Siti Hardiyanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multi Perkasa) dan Hongo Wendratmo (Bank Papan Sejahtera). Lukita mengungkapkan lembaga penyehatan masih memberikan waktu hingga akhir Juni kepada seluruh obligor untuk melunasi seluruh kewajibannya. Kata Lukita, BPPN juga memahami obligor yang belum membayar utangnya hingga batas waktu termin pertama akhir Desember sebesar 30% dari kewajibannya. Waktu itu ada pembicaraan yang cukup lama mengenai pemberian kepastian hukum terkait Inpres 8 (tentang pemberian release and discharge), ungkap Lukita. Ia mengaku dalam rapat KKSK tadi tidak dibahas kapan batas waktu termin pertama berikutnya ditetapkan. Lukita beralasan jumlah menteri yang hadir hanya dua orang, yaitu Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Djakti dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi. Harusnya tiga menteri untuk bisa mengambil keputusan, tambah dia. Ketika ditanya apakah KKSK akan mengubah batas waktu termin pertama, dia menjawab belum tentu mengubah, tapi bisa saja bila obligor tidak melakukan pembayaran hingga Desember ya sudah dianggap selesai (tidak kooperatif), atau KKSK dengan melihat pertimbangan-pertimbangan dari BPPN bisa mengambil keputusan lain. Tapi, dia tidak bisa memastikan pilihan mana yang akan diambil nantinya. (Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo
1 jam lalu
Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo
Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.
Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini
1 jam lalu
Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.