BPPN Usulkan Kepastian Hukum untuk Obligor Kooperatif

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 17:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengusulkan agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada obligor penandatangan perjanjian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang (PKPS-APU) yang sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Yang sudah betul-betul melaksanakan akan diberi kepastian hukum bahwa mereka melaksanakan, tegas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D.Tuwo kepada wartawan usai rapat KKSK di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (16/1) malam. Sedangkan bagi para pengutang kakap yang sama sekali tidak melaksanakan kewajiban utangnya akan diberi tindakan tegas. Menurut Lukita, ada 10 nama obligor yang dinilai tidak kooperatif, antara lain Sumitro Djojohadikusumo (Bank Pelita), Hasyim Djojohadikusumo (Bank Istimarat) dan Sjamsul Nursalim (Bank Dewaruci). Mereka dianggap tidak kooperatif karena tidak mau menandatangni PKPS-APU dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Lima nama lain menyusul menjadi obligor tidak kooperatif dan juga sudah diserahkan ke kejaksaan, salah satunya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. BPPN memiliki dua nama yaitu The Nin King dan Hendralim yang diajukan untuk diberikan kepastian hukum karena sudah menyelesaikan seluruh utangnya. Enam obligor lain juga direncanakan akan diberikan kepastian hukum. Hanya saja mereka baru melunasi 30% kewajiban utangnya, antara lain, Siti Hardiyanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multi Perkasa) dan Hongo Wendratmo (Bank Papan Sejahtera). Lukita mengungkapkan lembaga penyehatan masih memberikan waktu hingga akhir Juni kepada seluruh obligor untuk melunasi seluruh kewajibannya. Kata Lukita, BPPN juga memahami obligor yang belum membayar utangnya hingga batas waktu termin pertama akhir Desember sebesar 30% dari kewajibannya. Waktu itu ada pembicaraan yang cukup lama mengenai pemberian kepastian hukum terkait Inpres 8 (tentang pemberian release and discharge), ungkap Lukita. Ia mengaku dalam rapat KKSK tadi tidak dibahas kapan batas waktu termin pertama berikutnya ditetapkan. Lukita beralasan jumlah menteri yang hadir hanya dua orang, yaitu Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Djakti dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi. Harusnya tiga menteri untuk bisa mengambil keputusan, tambah dia. Ketika ditanya apakah KKSK akan mengubah batas waktu termin pertama, dia menjawab belum tentu mengubah, tapi bisa saja bila obligor tidak melakukan pembayaran hingga Desember ya sudah dianggap selesai (tidak kooperatif), atau KKSK dengan melihat pertimbangan-pertimbangan dari BPPN bisa mengambil keputusan lain. Tapi, dia tidak bisa memastikan pilihan mana yang akan diambil nantinya. (Kurniawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

1 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

1 jam lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

1 jam lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya