Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Martha Warta

Selasa, 17 April 2018 17:24 WIB

OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu), Dicky Deradjat Muis, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengaduannya tak ditanggapi. Pada 6 Juni 2017, Dicky mengadukan duit depositonya Rp 1 miliar, yang diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat.

"Saya membuat pengaduan secara tertulis pada 6 Juni 2017 kepada OJK, tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, pada November 2017, saya mendaftarkan gugatan ke pengadilan," ujar Dicky kepada Tempo sebelum sidang dengan agenda duplik tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Baca: Diiming-imingi Bunga Tinggi, Duit Nasabah Bank Nobu Ini Raib 1 M

Deposito milik Dicky Rp 1 miliar diduga raib dibawa kabur eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, bernama Rangga Adhiyasa pada 29 November 2016 lalu. Berawal dari iming-iming bunga deposito besar, kemudian Dicky ditipu dengan modus pemindahbukuan dari rekening tabungan ke deposit, yang ternyata oleh pelaku dipindahkan ke rekening lain.

Dalam pengaduannya kepada OJK, selaku lembaga yang berfungsi memberi perlindungan kepada konsumen dalam sektor jasa keuangan, Dicky mengaku tidak digubris. "Sementara uang saya sudah hilang sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.

Advertising
Advertising

Dicky, melalui kuasa hukumnya, Abimanyu S.M. Soeharto, kemudian menggugat OJK telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Kami menuntut OJK untuk membekukan hingga mencabut izin usaha Bank Nobu," tutur Abimanyu di lokasi yang sama.

Dalam dupliknya yang diterima Tempo, OJK menyatakan gugatan tersebut salah alamat jika ditujukan kepada lembaganya. Sebab, kasus ini berkaitan dengan adanya kontrak atau perjanjian pembukaan rekening deposito antara penggugat dan Bank NOBU.

Mengenai penyelesaian masalah pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di sektor keuangan, OJK menyatakan hal tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Di antaranya OJK memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan paling banyak sebesar Rp 500 juta. "Jadi penggugat harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas," kata kuasa hukum OJK dalam dupliknya.

Selain menggugat OJK, dalam kasus ini, Dicky juga menggugat PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu) dan eks pimpinan cabang Bank Nobu cabang Bandung Indah Plaza, Jawa Barat, Rangga Adhiyasa. Dalam gugatannya, Dicky menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar ditambah bunga deposito dan ganti rugi immateriil Rp 10 miliar.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

8 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya