Kronologi Penumpang Tersiram Air Panas Versi Garuda Vs Pengacara

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 12 April 2018 18:50 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat penumpang, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, karena tersiram air panas saat pramugari menyediakan makanan dan minuman sehingga menyebabkan tubuh penggugat cacat tetap. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 April 2018.

Kepada Tempo, pihak Garuda dan kuasa hukum penumpang memberikan keterangan yang berbeda ihwal kronologi peristiwa penumpang yang tersiram air panas tersebut.

Baca juga: Garuda Digugat Penumpang yang Tersiram Air Panas Rp 11 Miliar

Kuasa hukum Koosmariam, David Tobing menjelaskan, kliennya tersiram air panas saat menumpang di pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi pada 29 Desember 2017.

Kemudian, seorang pramugari menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuh kliennya saat memberikan makanan dan minuman. Akibatnya, penggugat mengalami cacat tetap.

Sejak tersiram air panas, lanjutnya, kliennya harus menahan rasa sakit karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian dan dari bandara menuju rumah sakit terdekat memakan waktu selama satu jam.

“Selama di pesawat, penggugat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari Garuda Indonesia,” ujar David Tobing saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 April 2018. “Selama 1,5 bulan, penggugat tidak pernah lagi dihubungi oleh Garuda Indonesia. Biaya yang diberikan juga tidak seberapa untuk penyembuhan total”.

Di lain sisi, pihak Garuda membantah semua tudingan tersebut. Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono menjelaskan, kejadian tersebut merupakan tindakan yang tidak disengaja dan pramugari yang dimaksud telah melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pertolongan pertama.

“Sesaat pesawat tiba di Banyuwangi, petugas Garuda Indonesia juga segera membawa penumpang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan perawatan di salah satu rumah sakit di Banyuwangi,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, Garuda juga telah menyampaikan surat permohonan maaf dan memfasilitasi serta menanggung biaya bagi penumpang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan lukanya yang diperlukan di Jakarta.

Hengki mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan penumpang dan berkoordinasi untuk dilakukan perawatan selanjutnya di Jakarta, setelah yang bersangkutan kembali dari Banyuwangi. “Ketika penumpang telah kembali ke Jakarta, petugas Garuda Indonesia kembali menghubungi penumpang dan memfasilitasi pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit di Jakarta beberapa kali dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Garuda Indonesia,”

Atas kejadian ini, mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam melalui kuasa hukumnya David Tobing menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000. (*)

Lihat juga video webseries: Ini Rahasia Bisnis Kafe Membidik Generasi Milenial


Berita terkait

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

3 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

24 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

45 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

58 hari lalu

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

20 Februari 2024

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Garuda Indonesia menghadirkan potongan harga hingga 80 persen untuk perjalanan domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

7 Februari 2024

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Garuda Indonesia akan mengoperasikan rute penerbangan Jakarta-Doha (pulang-pergi) mulai 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

1 Februari 2024

Garuda Indonesia Raih Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG

Komitmen Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan aspek operasional dan layanan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Ramai Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin, Bos Garuda Ungkap Aturannya

19 Januari 2024

Ramai Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin, Bos Garuda Ungkap Aturannya

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan aturan airwheel alias koper pintar yang boleh masuk kabin.

Baca Selengkapnya

Soal Merger Pelita Air dan Citilink, Wamen BUMN: Kami Sedang Tunggu Laporan Akhir Tahun Garuda

8 Januari 2024

Soal Merger Pelita Air dan Citilink, Wamen BUMN: Kami Sedang Tunggu Laporan Akhir Tahun Garuda

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menanggapi soal merger maskapai pelat merah yakni PT Citilink Indonesia dan PT Pelita Air Service.

Baca Selengkapnya