OJK Wajibkan Bank Sistemik Setor Tambahan Modal

Reporter

Ghoida Rahmah

Editor

Martha Warta

Minggu, 1 April 2018 06:50 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sedang menyampaikan keynote speech di Forum Investor Inggris di London, 16 Maret 2018. (Sumber: OJK)

TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank sistemik untuk segera melakukan penambahan modal atau capital surcharge. Kewajiban itu didasarkan pada karakteristik bank sistemik yang secara aset, modal, luas jaringan, atau kompleksitas, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat menyebabkan kegagalan bank tersebut atau sektor jasa keuangan lain.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge, yang mulai berlaku pada 26 Maret 2018. “Penambahan modal ini bertujuan untuk mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Heru berujar dengan demikian kemampuan bank sistemik dalam menyerap kerugian akan lebih meningkat, sehingga tak berdampak pada bank lain. Adapun periode penambahan modal yang dilakukan pada setiap semester yaitu pertama Maret, dengan menggunakan data posisi bulan Desember di tahun sebelumnya. Selanjutnya, di semester kedua September, dengan menggunakan data posisi Juni.

Advertising
Advertising

Bank sistemik ke depan dikelompokkan menjadi lima kelompok, di mana salah satu indikatornya berkaitan dengan sistem keuangan. Misalnya berupa aset keuangan, tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan, kewajiban lembaga jasa keuangan, dan nilai tercatat pada surat berharga yang diterbitkan oleh bank.

Heru mengatakan jika bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik itu tidak memenuhi kewajiban pembentukan tambahan modal, maka akan dikenakan sanksi administratif. “Teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan ekspansi usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, dan lainnya.”

Sedangkan, bank yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian rencana pemenuhan tambahan modal juga akan dibebankan denda sebesar Rp 1 juta setiap hari kerja keterlambatan atau maksimal Rp 50 juta. Salah satu bank sistemik, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya telah lebih dulu menyampaikan rencana penerbitan obligasi konversi (convertible bonds) senilai maksimal Rp 1 triliun.

“Bentuk detil instumennya masih dikaji, sebelum akhir tahun akan kami umumkan,” kata Direktur Treasury and Internasional Banking Bank Mandiri Darmawan Junaidi.

Baca berita lainnya tentang OJK di Tempo.co.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

10 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

13 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

1 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

3 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

5 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya