BPH Migas Tutup Satu SPBU Curang di Cianjur
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 26 Maret 2018 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Viralnya pemberitaan soal stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) yang curang ditindaklanjuti oleh Badan Metrologi Dinas Perdagangan DKI Jakarta dengan melakukan pengecekan nozel pom bensin, siang ini. Namun tak hanya kali ini ditemukan pom bensin yang curang dalam melakukan operasinya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sebelumnya menggelar operasi patuh penyalur (OPP) di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat. BPH Migas melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dalam operasi yang berlangsung pada 15-17 Maret 2018 itu.
Baca: Badan Metrologi Cek Nozzle SPBU Curang Siang Ini
Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar mengatakan terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi digelarnya OPP. Pertama, adanya laporan masyarakat tentang kecurangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU. "Diduga melakukan kecurangan atau penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi," kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Maret 2018.
Pertimbangan kedua, Ibnu mengatakan kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax telah menyebabkan disparitas harga terhadap premium semakin melebar. Hal tersebut, menurut dia, akan mempengaruhi tingkat penyelewengan BBM subsidi jenis lain, yakni solar. "Maka BPH Migas melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke penyalur," katanya.
Ketiga, OPP itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian BBM kepada masyarakat. Dari operasi tersebut, satu SPBU bernomor 34 423 12 di Kabupaten Cianjur diketahui melakukan pelanggaran.
Ibnu mengatakan SPBU tersebut telah ditutup sementara oleh pihak kepolisian dan dalam pembinaan PT Pertamina. "Kecurangan yang dilakukan oleh penyalur ini adalah mengoplos jenis BBM Pertamax dengan Premium," katanya.
Hasil operasi lain di SPBU Nomor 34 40 221, Kota Bandung, BBM jenis premium diketahui tidak tersedia. Namun, Ibnu mengatakan SPBU itu tidak melakukan pelanggaran karena terbukti penggunaan nozel telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ibnu mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan salah satu nozel di SPBU Nomor 34 40 305 di Bandung Utara. Penyegelan dilakukan karena belum dilakukan Tera oleh Direktorat Metrologi. Terakhir, operasi di SPBU Nomor 34 413 40, Karawang, Ibnu mengatakan pihaknya sedang melakukan penelitian. "Untuk mengambil sampel solar yang dicurigai di campur dengan air," katanya.