Pemerintah Godok Aturan Penurunan Pajak UMKM

Minggu, 18 Maret 2018 15:32 WIB

18_ekbis_pelakuumkm

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan itu mengacu pada amanat Presiden Joko Widodo untuk segera menurunkan pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini, pihaknya masih mengkaji peraturan tersebut, yang diminta rampung akhir bulan ini. Bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian, DJP tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM mengenai penurunan pajak tersebut.

"Sedang digodok bersama-sama di Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Tunggu saja sebentar lagi, mungkin bisa dikeluarkan," ucap Robert di Thamrin Lot 10, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Maret 2018.

Simak: Kemenkeu Genjot Pajak: Evaluasi Tarif PPh Final UMKM

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut, pelaku UMKM hanya dapat menggunakan ketentuan pajak final. Artinya, pelaku UMKM wajib dikenakan pajak sebesar 1 persen dari omzetnya, baik jika mengalami untung maupun rugi.

Advertising
Advertising

Dalam revisi ini, pemerintah berencana memberi opsi ketentuan pajak reguler atau normal. Mekanisme itu mengenakan tarif pajak terhadap pelaku UMKM berdasarkan laba yang diperoleh. "Dengan ketentuan normal jika seorang pengusaha tidak untung, dia enggak bayar pajak," ucap Suahasil. Kedua ketentuan pajak itu nantinya tertera dalam revisi PP tersebut. Sehingga pelaku UMKM dapat memilih ketentuan pajak sesuai dengan karakteristik bisnisnya.

Menurut Suahasil, untuk ketentuan pajak final, pelaku UMKM harus melakukan pencatatan atas omzet yang diperoleh. Sedangkan untuk pajak reguler, pelaku UMKM harus mencatat pembukuan serta pengeluaran.

"Nah, pilihan-pilihan ini yang kita buat di aturan yang baru sehingga masyarakat nanti bisa menentukan tipe atau ketentuan pajak yang paling pas yang akan dia pakai, mau final atau normal," kata Suahasil.

Suahasil berujar, pihaknya tengah mendorong agar penetapan pajak bagi UMKM menggunakan ketentuan normal. Sebab, mekanisme tersebut mendorong semakin banyak pelaku UMKM melakukan pembukuan transaksi usahanya. "Jadi lebih fair," tuturnya.

Saat ini, pemerintah masih melakukan harmonisasi dengan berbagai lembaga terkait soal penurunan pajak UMKM ini. Suahasil berharap revisi ini segera selesai dan diterapkan secepatnya.

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

7 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

10 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

23 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya