OJK Sebut Peminat Pasar Modal Syariah Masih Minim

Sabtu, 10 Maret 2018 19:17 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) dan Dirut BEI Tito Sulistio (ketiga kanan) bersiap menutup perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 29 Desember 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andry Wicaksono mengatakan indeks literasi masyarakat atas pasar modal syariah masih rendah. Untuk itu, Andry mengatakan pihaknya sedang menggalakkan kampanye guna meningkatkan minat masyarakat.

"OJK sedang meningkatkan kampanye, tujuan utamanya ingin menumbuhkan budaya investasi," katanya saat dijumpai setelah acara diskusi di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018.

Menurut Andry, survei yang dilakukan pada 2016 menunjukkan kecilnya angka pengetahuan masyarakat tentang pasar modal syariah. Dari survei itu, masyarakat yang mengenal pasar modal syariah hanya sekitar 0,02 persen. Dari angka tersebut, hanya 0,01 persen yang menjadi investor.

Andry menjelaskan, pasar modal syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional. Hanya terdapat beberapa perbedaan seperti spesifikasi produk dan cara bertransaksi.

Andry mengatakan produk yang tidak boleh dibeli dalam pasar modal syariah adalah obligasi. Selain itu, saham dari perusahaan yang mengeluarkan produk tidak syariah, seperti minuman beralkohol, juga tidak diperbolehkan.

Dari cara bertransaksi, Andry mengatakan pasar modal syariah tak memperbolehkan menggunakan fasilitas margin dan short selling. "Karena ada larangan menjual barang yang tidak dimiliki," katanya.

Advertising
Advertising

Nantinya, menurut Andry, sistem akan memberi informasi tentang produk atau cara bertransaksi yang tidak diperbolehkan. Sistem perdagangan online syariah atau Syariah Online Trading System (SOTS) telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

7 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya